Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Syarat Kapasitas 50%, Bioskop di DKI Jakarta Diizinkan Kembali Beroperasi

Selamat Saragih
15/9/2021 19:35
Syarat Kapasitas 50%, Bioskop di DKI Jakarta Diizinkan Kembali Beroperasi
Pegawai bioskop merapikan ruang sinema(Antara/Didik Suhartono)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengizinkan bioskop kembali beroperasi dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 20 September nanti. Bioskop dibuka dengan uji coba protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan salah satunya adalah kapasitas maksimal pengunjung 50%.

Hal itu disampaikan Anies dalam lampiran Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. 

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan,” tulis Anies dalam Kepgub tersebut.

Anies menjelaskan, sejumlah ketentuan prokes yang wajib diterapkan. Pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan penyaringan terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kedua, pengunjung dengan usia kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang masuk.

“Ketiga, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk,” ungkap Anies.

Baca juga : PPKM, Ganjil-Genap Diberlakukan di Sekitar Tempat Wisata Pada Akhir Pekan

Keempat, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Kelima, mengikuti prokes yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI dan terakhir daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Sementara dalam isi Kepgub, Anies meminta setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat termasuk bioskop harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. 

Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

“Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan lembaga yang berwenang,” kata Anies.

Untuk diketahui, penerapan prokes Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya