Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengizinkan bioskop kembali beroperasi dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 20 September nanti. Bioskop dibuka dengan uji coba protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan salah satunya adalah kapasitas maksimal pengunjung 50%.
Hal itu disampaikan Anies dalam lampiran Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan,” tulis Anies dalam Kepgub tersebut.
Anies menjelaskan, sejumlah ketentuan prokes yang wajib diterapkan. Pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan penyaringan terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kedua, pengunjung dengan usia kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang masuk.
“Ketiga, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk,” ungkap Anies.
Baca juga : PPKM, Ganjil-Genap Diberlakukan di Sekitar Tempat Wisata Pada Akhir Pekan
Keempat, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Kelima, mengikuti prokes yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI dan terakhir daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
Sementara dalam isi Kepgub, Anies meminta setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat termasuk bioskop harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.
“Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan lembaga yang berwenang,” kata Anies.
Untuk diketahui, penerapan prokes Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (OL-7)
Film Kampung Jabang Mayit: Ritual Maut diadaptasi dari cerita original Kampung Jabang Mayit, yang ditulis oleh Qwertyping (Teguh Faluvie) yang menjadi sebuah thread viral pada 2022.
Film yang akan ditayangkan di bioskop mulai 24 Juli 2025 itu diangkat dari kisah nyata yang dituangkan dalam buku biografi berjudul Believe - Faith, Dream, and Courage.
Di musim kedua Dandadan, Momo dan Okarun serta Nenek Turbo akan bertarung melawan Yokai yang kuat, yakni Evil Eye.
Film Sampai Jumpa, Selamat Tinggal menceritakan perjalanan cinta yang kompleks, mulai dari ghosting sampai toxic relationship.
Film Warkop DKI Kartun adalah cara efektif untuk memperkenalkan Warkop kepada anak-anak, sekaligus menggiatkan industri animasi di tanah air.
Lorong Kost bercerita tentang Tika, yang terpaksa tinggal di kos-kosan murah demi bertahan hidup tetapi harus menghadapi teror setelah salah satu penghuni kos ditemukan tewas bunuh diri.
Dalam Inmendagri ini, tercatat penurunan daerah yang berada di PPKM level 3, dari sebelumnya 43 kabupaten/kota menjadi 39 kabupaten/kota.
MESKI kasus penambahan Covid-19 mulai berangsur melandai namun Pemerintah Kota Palembang, Sumsel masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Sampai saat ini kami masih menunggu apakah ada aturan baru dari gurbernur terkait penerapan PTM penuh atau tidak, kalau belum ada, kami masih melarang PTM penuh di seluruh sekolah,”
PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur telah menghentikan sementara kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di tempat umum yang melibatkan banyak orang.
SITUASI pandemi di Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah
Sebelumnya, pemerintah pusat baru saja mengumumkan hari ini bahwa wilayah Jabodetabek bersama Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali akan menerapkan PPKM level 3 guna mengendalikan covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved