Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PPKM, Ganjil-Genap Diberlakukan di Sekitar Tempat Wisata Pada Akhir Pekan

Putri Anisa Yuliani
15/9/2021 18:28
PPKM, Ganjil-Genap Diberlakukan di Sekitar Tempat Wisata Pada Akhir Pekan
Musem Penerangan di kompleks Taman Mini Indonesia Indah yang kembali dibuka(Antara/Aprilio Akbar)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama tujuh hari sejak 14 hingga 20 September 2021. 

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 tersebut, merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Tidak henti-hentinya saya mengingatkan kepada semuanya, jangan lengah, tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin prokes 6M dan bagi yang belum vaksin, mari segera ikuti vaksinasi. Semoga Allah SWT selalu melindungi Kota Jakarta dan warganya yang sedang berjuang melewati masa pandemi ini,” ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/9).

Salah satu kebijakan dalam penerapan PPKM level 3 di DKi Jakarta ialah penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan dan lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Baca juga : Pemprov DKI Konsisten Tidak akan Beri Sanksi Warga yang Tolak Vaksin

Berikut rincian implementasi PPKM level 3 pada tempat wisata di DKI Jakarta :

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI;

2. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;

3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

4. Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan

5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

6. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB. 

(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya