Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membantah berupaya mendamaikan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan dengan korban berinisial MS.
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi mengakui pihaknya memang pernah memanggil terduga korban dan para terduga pelaku ke kantor KPI beberapa waktu lalu. Namun, ia menyebut pemanggilan itu bukan untuk mendamaikan keduanya, tetapi untuk meminta keterangan sebagai bagian dari kepentingan investigasi internal.
"Kalau negosiasi damai sih tidak. Mereka kan hadir dalam rangka mengumpulkan informasi yang kami butuhkan," kata Mulyo ketika ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (15/9).
Mulyo mengatakan upaya damai dibahas oleh korban dan para terduga pelaku. Ia mengatakan KPI dalam hal ini tidak terlibat.
"Kalau itu (upaya damai) di luar kuasa kami. Antara inisiatif terduga korban dan pelaku saja," ujarnya.
Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob mengatakan kliennya diminta datang ke kantor KPI beberapa waktu lalu. MS lalu disodorkan surat damai dan diminta untuk menandatanganinya.
Baca juga: Bioskop di Jakarta Kembali Beroperasi Mulai Lusa
"Tiba-tiba tanpa adanya komisioner disana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan," kata Mehbob.
Namun, MS menolak menandatangani surat perdamaian itu, karena berisi poin yang menurut MS tidak adil, yakni MS harus mengakui bahwa perbuatan pelecehan seksual itu tidak pernah ada.
Sebelumnya, MS yang merupakan pegawai kontrak di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan dari rekan kerjanya. Ia menyebut lima pegawai KPI Pusat telah melakukan pelecehan dan perundungan, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL.
"Sejak awal saya kerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa saya lawan," tulis MS.
"Tahun 2015, mereka beramai ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol. Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi," lanjut MS.(OL-4)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved