Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMPROV DKI Jakarta siap menindaklanjuti praktik perdagangan daging anjing. Hal itu merespons video yang beredar di media sosial dari Animal Defenders Indonesia (ADI) terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen.
Adapun Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta akan turun langsung untuk berkoordinasi dengan Pasar Jaya selaku penanggung jawab Pasar Jaya Senen. Setelah mendapat laporan tersebut, DKPKP DKI segera melakukan penertiban di lapangan.
Berikut, memberikan surat peringatan pertama kepada tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis jualan. Hal itu diatur dalam Peraturan Direksi Perumda Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.
Baca juga: Pasar Jaya Akan Respons Somasi Animal Defenders Indonesia
“Apabila pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut, Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut. Berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan juga menjadi salah satu penyebab upaya pengawasan perdagangan daging anjing di Jakarta,” ujar Kepala DKPKP DKI Suharini Eliawati saat dikonfirmasi, Senin (13/9).
Sementara itu, Manajer Perumda Pasar Jaya Area Pasar Senen M. Yamin menyebut sejak awal semua pedagang sudah mendapat pengetahuan terkait produk yang boleh dan tidak boleh dijual di pasar.
“Kami sudah menyampaikan kepada semua pedagang yang akan berjualan di Pasar Senen, terkait bahan apa saja yang diperbolehkan dijual sesuai ketentuan. Pengawasan juga secara rutin kami lakukan, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan nasional,” jelas Yamin.
Baca juga: Shopee Tegaskan Larang Penjualan Daging Anjing di ShopeeFood
Pelaksanaan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing juga dilatarbelakangi dasar hukum UU Nomor 18 Tahun 2012 dan Instruksi Kepala DKPKP DKI Nomor 26 Tahun 2018. Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditi pangan. Lalu, pengawasan secara ketat terhadap peredaran/perdagangannya pun harus ditingkatkan.
Sementara itu, Pemprov DKI terus berupaya mempertahankan daerah bebas rabies. Misalnya, pemberian vaksinasi rabies secara gratis, observasi dan pengujian laboratorium terhadap kasus penggigitan oleh anjing. Kemudian, koordinasi dengan pemerintah daerah perbatasan, yakni Jawa Barat dan Banten.
Pun, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Pertanian terkait prosedur dan pengetatan peredaran hewan penular rabies. Lalu, dilakukan pula upaya edukasi kepada masyarakat terkait kesejahteraan hewan dan potensi penularan penyakit dari daging anjing, serta edukasi tentang pangan asal hewan yang aman dan sehat.(OL-11)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Tiga mesin ekonomi harus bergerak bersama dan berkesinambungan
SUBDIT III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menangkap tujuh pelaku tindak pidana perda-gangan orang (TPPO) dari empat kasus.
KEMENTERIAN Pergadangan (Kemendag) telah mempersiapkan protokol kesehatan di berbagai kawasan perdagangan dalam menghadapi new normal.
Sindikat internasional yang diungkap oleh Operasi Halilintar kali ini ialah jaringan dari Tiongkok
Penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial di grup WhatsApp serta Facebook.
Tersangka Y sengaja menyimpan binatang tersebut di salah satu toko yang dimiliki sebelum akhirnya ditawarkan kepada orang lain juga melalui media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved