Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DKI Pastikan Larangan Penjualan Daging Anjing di Pasar

Putri Anisa Yuliani
13/9/2021 17:51
DKI Pastikan Larangan Penjualan Daging Anjing di Pasar
Warga membubuhkan tanda tangan pada spanduk kampanye Indonesia Bebas Daging Anjing.(Antara)

PEMPROV DKI Jakarta siap menindaklanjuti praktik perdagangan daging anjing. Hal itu merespons video yang beredar di media sosial dari Animal Defenders Indonesia (ADI) terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen.

Adapun Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta akan turun langsung untuk berkoordinasi dengan Pasar Jaya selaku penanggung jawab Pasar Jaya Senen. Setelah mendapat laporan tersebut, DKPKP DKI segera melakukan penertiban di lapangan.

Berikut, memberikan surat peringatan pertama kepada tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis jualan. Hal itu diatur dalam Peraturan Direksi Perumda Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

Baca juga: Pasar Jaya Akan Respons Somasi Animal Defenders Indonesia

“Apabila pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut, Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut. Berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan juga menjadi salah satu penyebab upaya pengawasan perdagangan daging anjing di Jakarta,” ujar Kepala DKPKP DKI Suharini Eliawati saat dikonfirmasi, Senin (13/9).

Sementara itu, Manajer Perumda Pasar Jaya Area Pasar Senen M. Yamin menyebut sejak awal semua pedagang sudah mendapat pengetahuan terkait produk yang boleh dan tidak boleh dijual di pasar.

“Kami sudah menyampaikan kepada semua pedagang yang akan berjualan di Pasar Senen, terkait bahan apa saja yang diperbolehkan dijual sesuai ketentuan. Pengawasan juga secara rutin kami lakukan, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan nasional,” jelas Yamin.

Baca juga: Shopee Tegaskan Larang Penjualan Daging Anjing di ShopeeFood

Pelaksanaan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing juga dilatarbelakangi dasar hukum UU Nomor 18 Tahun 2012 dan Instruksi Kepala DKPKP DKI Nomor 26 Tahun 2018. Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditi pangan. Lalu, pengawasan secara ketat terhadap peredaran/perdagangannya pun harus ditingkatkan.

Sementara itu, Pemprov DKI terus berupaya mempertahankan daerah bebas rabies. Misalnya, pemberian vaksinasi rabies secara gratis, observasi dan pengujian laboratorium terhadap kasus penggigitan oleh anjing. Kemudian, koordinasi dengan pemerintah daerah perbatasan, yakni Jawa Barat dan Banten.

Pun, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Pertanian terkait prosedur dan pengetatan peredaran hewan penular rabies. Lalu, dilakukan pula upaya edukasi kepada masyarakat terkait kesejahteraan hewan dan potensi penularan penyakit dari daging anjing, serta edukasi tentang pangan asal hewan yang aman dan sehat.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya