HEAD of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menegaskan, penjualan daging hewan peliharaan, termasuk anjing, melanggar kebijakan ShopeeFood. Menurut Radynal, pihaknya selama ini sudah mengambil langkah tegas berupa pengapusan beragam menu hasil olahan daging hewan peliharaan maupun liar.
"Tindakan tersebut kami ambil sesuai dengan kebijakan kami yang secara khusus mengatur menu makanan dan minuman apa saja yang dilarang untuk dijual di ShopeeFood, termasuk menu yang berasal dari hewan peliharaan, langka, liar, maupun berbahaya menurut undang-undang," tandasnya via keterangan resmi, Senin (6/9).
Pernyataan Radynal disampaikan menanggapi pemberitaan Media Indonesia yang berjudul: Grab, Shopee dan Gojek Disomasi karena Fasilitasi Jualan Daging Anjing
Selain itu, sambung Radynal, ShopeeFood secara rutin mengedukasi merchant mengenai kebijakan tersebut serta secara
aktif melakukan pengawasan menu konten yang ketat. Bagi yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan segera memberikan sanksi mulai dari penghapusan menu, penutupan merchant secara sementara hingga permanen.
Ia juga mengimbau para pelanggan ShopeeFood untuk turut akfif melaporkan restoran yang melanggar kebijakan menu dan konten melalui Customer Service di 150072, email di support@shopee.co.id, atau chat melalui aplikasi. (OL-8)