Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERUMDA Pasar Jaya akan segera menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Animal Defenders Indonesia terkait protes adanya pedagang yang memperdagangkan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza mengatakan, pihaknya di lapangan sudah melakukan penindakan kepada oknum pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen sesuai aturan Pasar Jaya dan juga untuk memenuhi tuntutan Animal Defenders Indonesia yang diajukan melalui somasi tersebut.
Baca juga: Pemkot Bekasi Imbau Institusi Publik Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
"Tentunya kalau di lapangan kan sudah kami lakukan tindakan yang diperlukan. Tapi somasi tersebut tetap akan kami tanggapi untuk administrasinya ya," kata Gatra saat dihubungi Media Indonesia, Senin (13/9).
Ia menegaskan, somasi dan temuan dari Animal Defenders Indonesia mengenai adanya pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen menjadi bentuk teguran dan cambukan bagi Pasar Jaya agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan.
Pihaknya pun kini masih melakukan evaluasi dan penyelidikan internal guna mengetahui penyebab adanya oknum pedagang yang bisa menjual daging anjing di Pasar Senen. Terlebih dari pengakuan pedagang yang terekam dalam video yang dihimpun oleh Animal Defenders Indonesia, praktik tersebut telah dilakukan selama enam tahun.
"Ya, kami juga sudah melihat videonya. Tentu ini akan kami evaluasi. Sementara itu, pengawasan-pengawasan di pasar-pasar lain juga terus berjalan," ujarnya.
Pihaknya pun bersedia melakukan pertemuan dengan Animal Defenders Indonesia bilamana dibutuhkan guna memberantas perdagangan daging anjing di pasar-pasar tradisional di Ibukota.
Sebelumnya, Animal Defenders Indonesia melayangkan somasi terhadap Perumda Pasar Jaya atas temuan pedagang yang menjual daging anjing di Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari hasil investigasi Animal Defenders Indonesia, pedagang telah enam tahun berjualan dan bisa menjual daging anjing dari sebanyak 4-6 ekor anjing dalam sehari.
Animal Defenders Indonesia menegaskan hal ini melanggar UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, suplai daging anjing didapat dari wilayah lain yang belum bebas rabies dapat mengancam kesehatan warga Ibukota. Merespons hal tersebut, Perumda Pasar Jaya pun melakukan penindakan dengan memberikan sanksi administrasi kepada dua pedagang daging anjing di Pasar Senen. Kedua pedagang itu tak boleh lagi berjualan daging anjing di pasar. (Put)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved