Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Polisi Tolak Laporan Terduga Pelaku Perundungan di KPI

Rahmatul Fajri
11/9/2021 13:25
Polisi Tolak Laporan Terduga Pelaku Perundungan di KPI
Ilustrasi.(DOK MI.)

POLISI menolak laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan EO dan RT. Keduanya ialah terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa polisi menolak laporan EO dan RT, karena kasus yang menyangkut keduanya masih berjalan di Polres Jakarta Pusat. EO dan RT merupakan dua dari lima orang yang dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap pegawai KPI berinisial MS.

"Jadi misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi, tapi tiba-tiba saya enggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik. Boleh enggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," ujar Yusri saat dikonfirmasi Sabtu (11/9).

Yusri menjelaskan jika kasus pelecehan seksual dan perundungan selesai dan hasilnya EO dan RT dinyatakan bersalah, keduanya tak dapat melaporkan MS atas pencemaran nama baik. EO dan RT bisa melanjutkan laporan jika hasil penyelidikan menyatakan keduanya tidak bersalah.

"Jadi ini masih penyelidikan dan penyidikan. Masak langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik?" beber Yusri.

Baca juga: Diminta Berdamai, Pengacara Korban Kukuh Ingin Proses Hukum

Sebelumnya, penasihat hukum EO dan RT, Denny Hariatna, mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (10/9) untuk melaporkan sejumlah akun di media sosial dengan tuduhan pencemaran nama baik. Denny menjelaskan, kedua kliennya merasa mendapatkan penghinaan dari sejumlah akun media sosial setelah kasus pelecehan seksual terhadap MS itu viral. Namun, dia tak merinci penghinaan yang dialami kedua kliennya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya