Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemprov DKI Kaji Putusan MA Soal Pulau H

Putri Anisa Yuliani
03/9/2021 09:39
Pemprov DKI Kaji Putusan MA Soal Pulau H
Suasana perkembangan pembangunan perumahan mewah Pulau Reklamasi melalui udara di Teluk Jakarta.(MI/Susanto)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya akan terlebih dulu mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) soal izin reklamasi Pulau H.

"Ya nanti kita akan cek kembali. Kita kan menghargai putusan MA," kata Riza di Balai Kota, Kamis (2/9) malam.

Mantan anggota DPR RI itu menegaskan baru akan mengambil langkah tindak lanjut putusan tersebut setelah mempelajarinya.

Baca juga: MA Kabulkan PK Pengembang, Anies Harus Izinkan Reklamasi Pulau H

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah atas perkara pencabutan izin reklamasi Pulau H. 

MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H.

Sebelumnya, PT Taman Harapan Indah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surat Keputusan (SK) No 1409/2018 yang terbit pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H.

Dalam bunyi gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

Pada 9 Juli 2019, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.

Atas putusan itu, Pemprov DKI kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, namun berujung dengan putusan ditolak. Namun, dalam bunyi putusannya, PT TUN hanya membatalkan SK pencabutan izin reklamasi yang diterbitkan Anies. Petitum gugatan kedua yakni Anies harus memperpanjang izin reklamasi tidak disebutkan oleh PT TUN.

Untuk itulah, kemudian PT Taman Harapan Indah maupun Anies sama-sama mengajukan kasasi. Anies mengajukan kasasi untuk mengukuhkan kembali SK pencabutan izin reklamasi atas serta meminta pembatalan putusan yang memerintahkan dirinya memperpanjang izin reklamasi atas Pulau H.

Sementara, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi ke MA agar SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dapat dibatalkan dan menggugat Anies agar menerbitkan perpanjangan izin reklamasi.

Di tingkat kasasi, Anies pun menang dan seluruh gugatannya dikabulkan MA. Tidak patah arang, PT Taman Harapan Indah mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan PK PT Taman Harapan Indah.

"Kabul PK. Batal Judex Juris. Adili Kembali. Tolak Gugatan (CF. JF. PT)," demikian bunyi putusan MA dalam situs informasi putusan MA.

Perkara nomor 84 PK/TUN/2021 diketok ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yulius dan Yosran. Adapun panitera pengganti yaitu Teguh Satya Bhakti. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya