Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus penipuan atau penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Tangerang Selatan. Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB.
Sidang yang digelar dengan menghadirkan terdakwa Gebriella MB ke PN dan diikuti Enrico melalui daring tersebut, digelar di ruang 1 PN Tangerang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin hakim ketua Sucipto.
Jaksa penuntut umum (JPU) Gorut Perthika mengatakan, agenda perdana ini membacakan satu pasal dakwaan kepada kedua terdakwa.
"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun," ujarnya, Rabu (1/9).
Gorut menuturkan sidang perdana tersebut harus ditunda dan selanjutnya akan kembali digelar pada Rabu (8/9). "Sidang ditunda Rabu (8 September 2021) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pendamping hukum para terdakwa," katanya.
Sidang perdana tersebut sempat tertunda, yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, tapi baru dihelat pukul 15.00.
Kuasa hukum terdakwa, Wakijo menjelaskan, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan dari JPU. Pasalnya, kliennya dituntut tindak pidana bukan perdata.
"Awal mulanya perjanjian kontrak. Kalau perjanjian kontrak dan yang bersangkutan melakukan pembayaran, meskipun sekali pun. Itu perdata. Bukan dilarikan pidana," jelas Wakijo.
Saat ini, Enrico Donato Hutapea telah ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara terdakwa Gebriella MB menjadi tahanan kota sejak 4 Agustus 2021.
Diketahui, Elliana dan Budi Sukamto melaporkan Gebriella MB serta Enrico Donato Hutapea ke Polres Tangerang Selatan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Hal tersebut sesuai laporan polisi Nomor: TBL/824/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel, tanggal 29 Juli 2020 dan TBL/825/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel.
Dalam laporannya, barang bukti yang disertakan berupa surat perjanjian, invoice dan kontrak, bukti-bukti transfer, surat pernyataan pengembalian modal, somasi, dan salinan putusan perkara pidana dengan terpidana Enrico Donato Hutapea.
Pelapor Elliana merasa dirugikan oleh terlapor Gebriella dengan nilai Rp1.375.000.00. Adapun pelapor Budi dirugikan oleh Enrico sebesar Rp600 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya laporan kasus ini naik tingkat penyidikan sehingga kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi yang dilakukan para terlapor, yaitu mengajak pelapor atau korban supaya mau menyerahkan uangnya untuk diinvestasikan dalam bentuk kerja sama antara pemodal, dan para terlapor sebagai pengelola usaha di bidang pengadaan CPO, dan/atau jenis-jenis komuditi lainnya yang berhubungan dengan kelapa sawit. Ternyata, invoice dan kontrak yang dibuat para terlapor diduga palsu dengan perusahaan fiktif. (OL-8)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved