Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polisi Larang Warga Jakarta Bersepeda karena Berpotensi Sebarkan Covid-19

Siti Yona Hukmana
27/8/2021 09:22
Polisi Larang Warga Jakarta Bersepeda karena Berpotensi Sebarkan Covid-19
Warga bersepeda saat PPKM darurat di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

POLISI masih melarang warga Jakarta bersepeda selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Kegiatan bersepeda dianggap berpotensi menyebarkan covid-19.

"Untuk pesepeda masih tidak diperbolehkan. Kenapa? Karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat (27/8).

Sambodo mengatakan DKI Jakarta telah melewati gelombang kedua covid-19 dengan baik. Namun, warga Ibu Kota diimbau tidak boleh lengah dengan penurunan angka harian positif covid-19 di Jakarta.

"Kita tetap harus waspada," ujar dia.

Baca juga: Mural 'Kami Lapar Tuhan' di Tanah Abang Dihapus Warga

Sambodo menyebut Eropa saat ini sudah mengalami gelombang ketiga. Dia tidak ingin Indonesia juga mengalami hal itu.

"Oleh sebab itu, segala macam kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus kita hindari. Protokol kesehatan 5M harus jadi patokan kalau kita mau mempertahankan covid-19 seperti ini," ungkap Sambodo.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan status Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dari PPKM Level 4 menjadi Level 3. Status ini berlaku 24-30 Agustus 2021.

Menyusul itu, kebijakan ganjil genap diperbarui. Sebelumnya ada delapan kawasan menjadi tiga ruas jalan yang diterapkan ganjil genap. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Kebijakan itu dibuat untuk membatasi mobilitas masyarakat. Dengan begitu dapat menekan penyebaran covid-19 di Ibu Kota. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya