Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Dugaan Penodaan Agama, Yahya Waloni Ditangkap Polisi

Hilda Julaika
26/8/2021 20:16
Kasus Dugaan Penodaan Agama, Yahya Waloni Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan(Ilustrasi)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni Kamis (26/8) Sore di kediamannya di Cibubur, Jakarta

"Ya betul (ditangkap). Tadi sore sekitar jam 17.00 WIB di rumahnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (26/8).

Menurut paparannya, saat diciduk oleh polisi Yahya tidak melakukan perlawanan. 

"Kooperatif," kata Argo.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Yahya ditangkap terkait kasus penodaan agama.

Baca juga : Berpotensi Kerumunan, Polisi Larang Sepeda Lintasi Titik Gage

"(Ditangkap terkait) penodaan agama," ucap Rusdi.

Sebagai informasi, Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan adanya penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menghina agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramahnya, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya