Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," kata Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang salinannya diterima di Jakarta, hari ini.
Ketentuannnya, kata Anies, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Pada Kepgub yang ditandatangani Anies sejak 23 Agustus 2021 itu Anies menetapkan bahwa untuk satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: Kota Bekasi Masuk PPKM Level 3, Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan
Anies menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Sementara, untuk satuan pendidikan sederajat SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB ditetapkan oleh Anies bisa dilakukan pembelajaran tatap muka maksimal dengan kapasitas 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Adapun untuk jenjang pendidikan PAUD, Anies menetapkan pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Adapun keputusan Anies ini, mulai diberlakukan pada sejak 24 Agustus 2021. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dan merencanakan akan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas pada 30 Agustus 2021 mendatang di 610 sekolah dari SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Jakarta.(OL-4)
Politikus Partai Persatuan Pembangunan Hasbiallah Ilyas mendukung pembukaan sekolah tatap muka di zona hijau covid-19.
"Karena memang kita tak ingin sekolah jadi klaster baru sebagaimana di negara-negara lain yang dirasa aman," ungkap Ariza
PEMPROV DKI Jakarta belum bisa memastikan kapan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah dibuka kembali.
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan kajian dan membahasnya dengan lintas SKPD.
Anies mengatakan belum bisa memastikan kegiatan tatap muka sekolah kapan bisa dilaksanakan karena harus melihat dulu perkembangan pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Menurutnya, jenjang-jenjang yang lebih rendah nantinya akan secara bertahap dibuka setelah ada keputusan yang lebih lanjut.
Per 1 Agustus jumlah kasus di DKI Jakarta turun sebanyak 2.701 atau 0,33%. Dengan tren tersebut menjadi pertimbangan pemerintah mengambil kebijakan menurunkan level PPKM di DKI Jakarta.
"Dengan kondisi itu biaya karyawan saja 20 persen sedangkan penerimaan 10 persen. Nah, coba hitung sendiri lah bisa pingsan kita kita," selorohnya.
SEBUAH mobil pelat RFR (plat pejabat kementerian) ganjil terlihat tidak terima diputar balik polisi, sekitar pukul 09.01 WIB. Polisi pasrah mempersilahkan pelanggar itu melintas
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%,"
warga tetap harus hati-hati karena adanya pelonggaran sektor ekonomi dikhawatirkan akan membuat aktivitas masyarakat di luar rumah akan semakin banyak.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan, meski saat ini kasus Covid-19 melandai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved