Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa PPKM yang kini turun menjadi level 3 mulai 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021. Terdapat sejumlah pelonggaran di antaranya sudah diperbolehkannya pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan kebijakan perpanjangan PPKM itu sesuai dengan surat edaran nomor: 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang perpanjangan PPKM level 3 covid-19 di Wilayah Kota Bekasi.
"Kemudian menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," kata Rahmat Effendi, Rabu (25/8).
Ia menjelaskan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 - 717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%," ungkapnya.
Baca juga: DKI Jakarta Tidak Akan Buru-buru Terapkan Sekolah Tatap Muka
Kecuali, lanjutnya, bagi sekolah luar biasa mulai tingkat SD sampai SMA maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Kemudian PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH). Sedangkan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, sektor kritikal seperti kesehatan dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian. Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian. Penanganan bencana dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf WFO dan wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi. Begitupun untuk energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100%.
Sedangkan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.(OL-5)
uk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.(OL-5)
Anies mengatakan belum bisa memastikan kegiatan tatap muka sekolah kapan bisa dilaksanakan karena harus melihat dulu perkembangan pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan pengkajian mendalam soal pembukaan sekolah.
Banyak orangtua yang menolak sekolah tatap muka kembali diadakan, karena khawatir sekolah akan menjadi klaster penyebaran covid-19.
SEBANYAK 171.998 peserta didik di Jakarta tidak memiliki gawai untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Gelaran pembelajaran tatap muka belum bisa dilaksanakan di penghujung tahun ini atau tahun 2021 karena masih situasi covid-19.
PENYESUAIAN kurikulum harus dilakukan apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) campur
Per 1 Agustus jumlah kasus di DKI Jakarta turun sebanyak 2.701 atau 0,33%. Dengan tren tersebut menjadi pertimbangan pemerintah mengambil kebijakan menurunkan level PPKM di DKI Jakarta.
"Dengan kondisi itu biaya karyawan saja 20 persen sedangkan penerimaan 10 persen. Nah, coba hitung sendiri lah bisa pingsan kita kita," selorohnya.
SEBUAH mobil pelat RFR (plat pejabat kementerian) ganjil terlihat tidak terima diputar balik polisi, sekitar pukul 09.01 WIB. Polisi pasrah mempersilahkan pelanggar itu melintas
warga tetap harus hati-hati karena adanya pelonggaran sektor ekonomi dikhawatirkan akan membuat aktivitas masyarakat di luar rumah akan semakin banyak.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan, meski saat ini kasus Covid-19 melandai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved