Kota Bekasi Masuk PPKM Level 3, Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan

Rudi Kurniawansyah
25/8/2021 10:18
Kota Bekasi Masuk PPKM Level 3, Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan
Ilustrasi pembelajaran tatap muka(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa PPKM yang kini turun menjadi level 3 mulai 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021. Terdapat sejumlah pelonggaran di antaranya sudah diperbolehkannya pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan kebijakan perpanjangan PPKM itu sesuai dengan surat edaran nomor: 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang perpanjangan PPKM level 3 covid-19 di Wilayah Kota Bekasi.

"Kemudian menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," kata Rahmat Effendi, Rabu (25/8).

Ia menjelaskan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 - 717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%," ungkapnya.

Baca juga: DKI Jakarta Tidak Akan Buru-buru Terapkan Sekolah Tatap Muka

Kecuali, lanjutnya, bagi sekolah luar biasa mulai tingkat SD sampai SMA maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Kemudian PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH). Sedangkan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, sektor kritikal seperti kesehatan dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian. Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian. Penanganan bencana dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf WFO dan wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi. Begitupun untuk energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100%.

Sedangkan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.(OL-5)

uk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya