Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polres Tangsel Tahan Pelaku Kekerasan terhadap Balita

Syarief Oebaidillah
23/8/2021 09:04
Polres Tangsel Tahan Pelaku Kekerasan terhadap Balita
Penahanan(Ilustrasi)

POLRES Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan pelaku kekerasan pada balita berusia 4 tahun menjadi tersangka.

"Sudah kami tangkap dan tetapkan menjadi tersangka serta kami tahan," kata Kapolres Tangsel Iman Imanudin saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (23/8) pagi.

Menurut Iman, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman 5 tahun.

Seperti diberitakan, aksi penganiayaan pelaku pada korban diperkirakan telah berlangsung sekitar satu tahun, di antara bentuk penganiayaan yakni pelaku membanting korban ke lantai. Hal tersebut direkam diam-diam oleh asisten rumah tangga pelaku (ART) yang kemudian viral.

Baca juga: Kasatpol PP Bantah Ada Kekerasan saat Bubarkan KBM di SMAK Bhaktyarsa Maumere

Pelaku ditangkap pada Jumat (20/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah ditangkap, polisi memantau pemulihan fisik dan mental korban.

"Korban sedang dalam proses pemulihan baik fisik maupun psikis," ujar Iman.

Saat ini, lanjut Iman, korban sedang diasuh di rumah aman Pemkot Tangsel.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik