Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan pelaku kekerasan pada balita berusia 4 tahun menjadi tersangka.
"Sudah kami tangkap dan tetapkan menjadi tersangka serta kami tahan," kata Kapolres Tangsel Iman Imanudin saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (23/8) pagi.
Menurut Iman, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman 5 tahun.
Seperti diberitakan, aksi penganiayaan pelaku pada korban diperkirakan telah berlangsung sekitar satu tahun, di antara bentuk penganiayaan yakni pelaku membanting korban ke lantai. Hal tersebut direkam diam-diam oleh asisten rumah tangga pelaku (ART) yang kemudian viral.
Baca juga: Kasatpol PP Bantah Ada Kekerasan saat Bubarkan KBM di SMAK Bhaktyarsa Maumere
Pelaku ditangkap pada Jumat (20/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah ditangkap, polisi memantau pemulihan fisik dan mental korban.
"Korban sedang dalam proses pemulihan baik fisik maupun psikis," ujar Iman.
Saat ini, lanjut Iman, korban sedang diasuh di rumah aman Pemkot Tangsel.(OL-5)
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik PT Aspex Kumbong di Cileungsi dilakukan dengan kuota 200 ton per hari.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Tim Satuan Tugas (Satgas) akan dikerahkan secara intensif untuk melakukan pengangkutan sampah yang masih menumpuk di berbagai wilayah pemukiman maupun protokol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPSA Cilowong.
Memasuki tahun baru 2026, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan terima kasih yang tulus kepada seluruh masyarakat.
Tumpukan sampah masih berserakan di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Pedagang mengeluh bau menyengat, lalat, dan omzet penjualan menurun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved