Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Minta Warga Laporkan Harga PCR di Atas Rp495-525 Ribu

Hilda Julaika
19/8/2021 11:58
Polri Minta Warga Laporkan Harga PCR di Atas Rp495-525 Ribu
Petugas kesehatan melakukan tes PCR(MI/Andri Widiyanto)

KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto meminta agar masyarakat secara aktif melaporkan pihak yang menyediakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah ke polisi.

Seperti diketahui, batas tarif tertinggi tes PCR saat ini menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali

Pihaknya menegaskan, kepolisian dan jajaran bakal melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di tengah pandemi covid-19 saat ini.

"Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8).

Adapun pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Polri juga mengerahkan jajaran dari Bareskrim di tingkat Mabes Polri hingga reserse di wilayah untuk melakukan pengawasan penerapan tes PCR.

Baca juga: Di Bandung, Pramita masih Menjual Layanan PCR Rp900 Ribu

Selain itu, Polri juga memiliki Satuan Tugas Penegakan Hukum dalam operasi kepolisian dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi.

"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," jelas dia.

Pihaknya juga berharap agar penyedia jasa PCR bisa mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut. Sehingga tidak perlu ada penindakan hukum.

"Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah," tukasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, sementara sebesar Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Penurunan harga tes PCR itu dilakukan usai Indonesia dikritik karena jasa pengetesan PCR di tengah pandemi terhitung dipatok dengan harga yang mahal. Hal ini bila dibandingkan dengan negara lain.

Sebelumnya, Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 yang diteken pada 5 Oktober 2020 lalu mengatur bahwa tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR ialah Rp900 ribu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya