Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto meminta agar masyarakat secara aktif melaporkan pihak yang menyediakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah ke polisi.
Seperti diketahui, batas tarif tertinggi tes PCR saat ini menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali
Pihaknya menegaskan, kepolisian dan jajaran bakal melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di tengah pandemi covid-19 saat ini.
"Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8).
Adapun pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Polri juga mengerahkan jajaran dari Bareskrim di tingkat Mabes Polri hingga reserse di wilayah untuk melakukan pengawasan penerapan tes PCR.
Baca juga: Di Bandung, Pramita masih Menjual Layanan PCR Rp900 Ribu
Selain itu, Polri juga memiliki Satuan Tugas Penegakan Hukum dalam operasi kepolisian dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi.
"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," jelas dia.
Pihaknya juga berharap agar penyedia jasa PCR bisa mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut. Sehingga tidak perlu ada penindakan hukum.
"Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah," tukasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, sementara sebesar Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.
Penurunan harga tes PCR itu dilakukan usai Indonesia dikritik karena jasa pengetesan PCR di tengah pandemi terhitung dipatok dengan harga yang mahal. Hal ini bila dibandingkan dengan negara lain.
Sebelumnya, Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 yang diteken pada 5 Oktober 2020 lalu mengatur bahwa tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR ialah Rp900 ribu.(OL-5)
Studi baru menunjukkan peningkatan signifikan dalam komplikasi penyakit terkait alkohol di kalangan perempuan paruh baya selama periode pandemi covid-19.
Kasus peningkatan signifikan mata minus atau Myopia Booming kini menjadi perhatian serius, terutama karena dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Produk skincare dan kesehatan menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, terutama kaum perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh tren kecantikan dan gaya hidup sehat.
Instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diharapkan bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan gencar melakukan sosialisasi
Di Kabupaten Cianjur belum ditemukan adanya kasus covid-19. Namun tentu harus diantisipasi karena diinformasikan kasus covid-19 kembali melonjak.
"Pendukung tidak akan diizinkan masuk ke dalam stadion kecuali mereka menunjukkan bukti vaksinasi penuh dan menunjukkan hasil tes PCR negatif."
Hingga hari ini, jumlah kasus konfirmasi positif covid-19 di Jakarta mencapai 482.264 orang. Lalu, 442.059 orang sudah dinyatakan sembuh dan 8.014 orang meninggal dunia.
MEDICAL Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar Swab Antigen dan PCR gratis di Lapangan Tennis Bank Mandiri, Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2021).
Sementara, dilaporkan jumlah pengguna KRL Jabodetabek terus meningkat mencapai 400-500 ribu orang perhari.
Erwin Kurniawan menambahkan kelima orang yang ditangkap tersebut berinisial DDS, dan KA yang merupakan calon penumpang pemesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved