Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEGIAT media sosial Adam Deni telah menerima permohonan maaf dari I Gede Ary Astina alias Jerinx. Keduanya pun sudah melakukan proses mediasi hari ini selama 1 jam.
Akan tetapi ia tetap meminta kepolisian untuk melanjutkan proses hukum kasus pengancaman melalui media sosial ini. Sehingga proses mediasi pertama oleh kepolisian belum membuahkan hasil untuk berdamai.
Baca juga: DPRD DKI Harap Sertifikat Vaksin Syarat Masuk Mal dan Pasar Tak Berhenti
“Terlapor sodara J (Jerinx) sudah meminta maaf dan pelapor menerima maaf secara pribadi. Sodara J juga sudah mengakui ancaman secara elektronik tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8).
“Tapi Adam Deni minta tetap proses hukum tetap berjalan. Kita sudah berupaya mediasi tapi sodara pelapor meski sudah memaafkan, minta proses hukum oleh penyidik tetap berjalan sesuai aturan hukum perundang-undangan. Kami sebagai mediator tak bisa memaksa,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya masih membuka ruang untuk mediasi ke depannya. Sebelum berkas akhir disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam kesempatan yang sama menjelaskan, proses mediasi sifatnya tak terbatas. Upaya mediasi ini masih bisa terus diupayakan sembari menunggu kelengkapan berkas untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Ini hari ini bukan mediasi terakhir. Penyidik memberikan kesempatan para pihak untuk bermediasi. Tapi proses penyidikan terus berjalan. Sambil memberikan kesempatan mediasi, negosiasi itu dipersilahkan. Sambil menunggu kelengkapan berkas,” ungkapnya.
Adapun proses mediasi ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri tekait upaya mediasi dalam kasus pelanggaran UU ITE. Sehingga dalam kasus ini, memang ada upaya untuk memenuhi unsur restorative justice.
“Proses mediasi yang kita bahas di sini tentang pelibatan penegakan hukum UU ITE walaupun ada KUHP. Lalu bagaimana penyelesaiannya dengan UU ITE. Kapolri sudah mengeluarkan SE tentang bagaimana bermedia sosial yang berbudaya. Salah staunya memuat dalam hal UU ITE dikedepankan untuk penegakan hukum merupakan tindakan terkahir. Sehingga diupayakan mediasi,” tutupnya. (OL-6)
Penyitaan ponsel setelah penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di wilayah Bali. Namun, kepolisian belum bisa merinci hasil pemeriksaan musisi tersebut.
"Dalam mediasi sebelum saya laporkan itu saya ditolak mentah-mentah. Ditantang tanding hukum, saya dibilang bukan siapa-siapa,” kata Adam
Hal itu disampaikan Tirta saat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
Menurutnya, teror itu disampaikan Adam Deni lewat Instagram. Akibatnya, kata dia, semua keluarga beserta anaknya bertanya-tanya terkait teror tersebut.
dampak positif globalisasi terhadap berbagai aspek, mulai dari politik hingga hiburan yang dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat
Sepanjang 2020, jagat Tanah Air tak luput dari hiruk pikuk politik.
Masa tahanan Joko Driyono sendiri akan habis pada Rabu 24 Juli 2019.
Seorang pemain sepak bola Liga Premier Inggris ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran seks anak atau di bawah umur, kata polisi Inggris, Selasa (20/7), seperti disiarkan AFP.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Doktor pertama di bidang tindak pidana pencucian ini geregetan dengan sikap KPK yang dianggapnya mengesampingkan Undang-Undang TPPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved