Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEGIAT media sosial Adam Deni telah menerima permohonan maaf dari I Gede Ary Astina alias Jerinx. Keduanya pun sudah melakukan proses mediasi hari ini selama 1 jam.
Akan tetapi ia tetap meminta kepolisian untuk melanjutkan proses hukum kasus pengancaman melalui media sosial ini. Sehingga proses mediasi pertama oleh kepolisian belum membuahkan hasil untuk berdamai.
Baca juga: DPRD DKI Harap Sertifikat Vaksin Syarat Masuk Mal dan Pasar Tak Berhenti
“Terlapor sodara J (Jerinx) sudah meminta maaf dan pelapor menerima maaf secara pribadi. Sodara J juga sudah mengakui ancaman secara elektronik tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8).
“Tapi Adam Deni minta tetap proses hukum tetap berjalan. Kita sudah berupaya mediasi tapi sodara pelapor meski sudah memaafkan, minta proses hukum oleh penyidik tetap berjalan sesuai aturan hukum perundang-undangan. Kami sebagai mediator tak bisa memaksa,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya masih membuka ruang untuk mediasi ke depannya. Sebelum berkas akhir disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam kesempatan yang sama menjelaskan, proses mediasi sifatnya tak terbatas. Upaya mediasi ini masih bisa terus diupayakan sembari menunggu kelengkapan berkas untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Ini hari ini bukan mediasi terakhir. Penyidik memberikan kesempatan para pihak untuk bermediasi. Tapi proses penyidikan terus berjalan. Sambil memberikan kesempatan mediasi, negosiasi itu dipersilahkan. Sambil menunggu kelengkapan berkas,” ungkapnya.
Adapun proses mediasi ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri tekait upaya mediasi dalam kasus pelanggaran UU ITE. Sehingga dalam kasus ini, memang ada upaya untuk memenuhi unsur restorative justice.
“Proses mediasi yang kita bahas di sini tentang pelibatan penegakan hukum UU ITE walaupun ada KUHP. Lalu bagaimana penyelesaiannya dengan UU ITE. Kapolri sudah mengeluarkan SE tentang bagaimana bermedia sosial yang berbudaya. Salah staunya memuat dalam hal UU ITE dikedepankan untuk penegakan hukum merupakan tindakan terkahir. Sehingga diupayakan mediasi,” tutupnya. (OL-6)
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Menurutnya, teror itu disampaikan Adam Deni lewat Instagram. Akibatnya, kata dia, semua keluarga beserta anaknya bertanya-tanya terkait teror tersebut.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
"Tim pembela yakin putusan akan bebas atau setidak tidaknya onslag (putusan lepas)."
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan tersebut.
Hal itu disampaikan Tirta saat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Ilmu Hukum menjadi salah satu program studi unggulan yang dimiliki oleh Unkris baik untuk jenjang S1, program magister maupun program doctor.
HUKUMONLINE mengumumkan The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2025, sebuah penghargaan yang mengakui 200 pengacara paling berpengaruh di Indonesia.
Dokter dan paramedis mestinya mendapat bentuk keadilan tersendiri. Mereka tidak bisa lecture general berupa KUHP. Karena tidak ada dokter yang berniat mencelakanan pasiennya.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (19/2) pagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved