Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Syahganda Nainggolan Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/8/2021 16:12
Syahganda Nainggolan Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri
Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan(MI/M Soleh)

PETINGGI Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jumat (13/8).

Adapun Keputusan itu didasari oleh surat nomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Depok, Syamsul Arief.

Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri membenarkan kabar pulangnya Syahganda dari jeruji besi. Kliennya, kata Abdullah, sudah keluar Rutan Bareskrim sekirar pukul 08.00 WIB.

"Sekitar jam 08.00 WIB tadi sudah keluar dari Rutan Bareskrim," ucap Abdullah.

Baca juga : Ada Ganjil-Genap, Ratusan Mobil Kena Putar Balik di Sudirman

Saat mengeluarkan Syahganda dari Rutan Bareskrim, pihaknya didampingi dengan pihak Pengadilan Negeri Depok.

Sebelumnya, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok.

Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara. 

Atas perbuatannya Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya