Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Janji Proses Hukum Anggota Brimob yang Aniaya Ibu Rumah Tangga di Bogor

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/8/2021 11:20
Polri Janji Proses Hukum Anggota Brimob yang Aniaya Ibu Rumah Tangga di Bogor
Ilustrasi(dok.mi)

POLRI berjanji akan memproses hukum anggota Brimob yang menganiaya seorang ibu rumah tangga di Bogor, Jawa Barat pada 26 Juni lalu.

Seperti diketahui, oknum yang diduga menganiaya seorang ibu di Kompleks ABRI Sukasari Bogor merupakan personel Brimob Kedung Halang Bogor bernama Dominggus Dacosta.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, menuturkan pihaknya tentu akan memproses hukum yang bersangkutan. "Kalau dilaporkan perbuatan melanggar hukumnya diproses pastinya. Dasar penanganannya kan itu," dalih Agus kepada Media Indonesia, Minggu (8/8).

Namun, kata Agus, terkait hukuman memang bukanlah ranah Bareskrim melainkan berada di satuan Brimob yang akan menentukan.

Sebagimana dilaporkan, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 26 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB. Korbannya, seorang ibu rumah tangga, Norce Amuranti Korengkeng. Ia dipukul dengan tangan kosong di bagian wajah dan kepala bagian belakang oleh pelaku setelah terjadi cekcok. Tetapi, setelah pelaku mau mengambil batu, korban melarikan diri.

Cekcok itu, berawal ketika Norce mengendarai sepeda motor berboncengan dengan anaknya, Falya Zahra tiba-tiba kendaraannya mati. Norce kemudian mencari montir guna memperbaiki kendaraannya. Namun, entah bagaimana datanglah Retno yang menghampiri Falya kemudian Retno menampar Falya.

Saat situasi masih memanas, datanglah Norce yang berusaha untuk melerai. Tiba-tiba Dominggus Dacosta datang. Alih-alih melerai, anggota polisi itu justru naik pitam dan menghajar Norce.

Pada malamnya, Norce melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor. Laporanya bernomor: STBL/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tertanggal 26 Juni 2021.

Tak hanya itu, terdapat korban lain yang mendapatkan kekerasan dari anggota Brimob tersebut. Yakni, Deki Wermasubun yang dianiaya hingga giginya rontok dan juga Flora yang diancam dengan parang. Kejadian pengancaman itu terjadi pada tahun lalu. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Bogor tapi belum ditindaklanjuti. (OL-13)

Baca Juga: Lumba-lumba Kembali Bermunculan di Pantai Tagus



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya