Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI berjanji akan memproses hukum anggota Brimob yang menganiaya seorang ibu rumah tangga di Bogor, Jawa Barat pada 26 Juni lalu.
Seperti diketahui, oknum yang diduga menganiaya seorang ibu di Kompleks ABRI Sukasari Bogor merupakan personel Brimob Kedung Halang Bogor bernama Dominggus Dacosta.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, menuturkan pihaknya tentu akan memproses hukum yang bersangkutan. "Kalau dilaporkan perbuatan melanggar hukumnya diproses pastinya. Dasar penanganannya kan itu," dalih Agus kepada Media Indonesia, Minggu (8/8).
Namun, kata Agus, terkait hukuman memang bukanlah ranah Bareskrim melainkan berada di satuan Brimob yang akan menentukan.
Sebagimana dilaporkan, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 26 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB. Korbannya, seorang ibu rumah tangga, Norce Amuranti Korengkeng. Ia dipukul dengan tangan kosong di bagian wajah dan kepala bagian belakang oleh pelaku setelah terjadi cekcok. Tetapi, setelah pelaku mau mengambil batu, korban melarikan diri.
Cekcok itu, berawal ketika Norce mengendarai sepeda motor berboncengan dengan anaknya, Falya Zahra tiba-tiba kendaraannya mati. Norce kemudian mencari montir guna memperbaiki kendaraannya. Namun, entah bagaimana datanglah Retno yang menghampiri Falya kemudian Retno menampar Falya.
Saat situasi masih memanas, datanglah Norce yang berusaha untuk melerai. Tiba-tiba Dominggus Dacosta datang. Alih-alih melerai, anggota polisi itu justru naik pitam dan menghajar Norce.
Pada malamnya, Norce melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor. Laporanya bernomor: STBL/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tertanggal 26 Juni 2021.
Tak hanya itu, terdapat korban lain yang mendapatkan kekerasan dari anggota Brimob tersebut. Yakni, Deki Wermasubun yang dianiaya hingga giginya rontok dan juga Flora yang diancam dengan parang. Kejadian pengancaman itu terjadi pada tahun lalu. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Bogor tapi belum ditindaklanjuti. (OL-13)
Baca Juga: Lumba-lumba Kembali Bermunculan di Pantai Tagus
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved