Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polisi Ciduk 9 Pelaku Tawuran Geng Motor di Bekasi dan Duren Sawit

Hilda Julaika
03/8/2021 08:33
Polisi Ciduk 9 Pelaku Tawuran Geng Motor di Bekasi dan Duren Sawit
Ilustrasi geng motor(ANTARA FOTO/Asep F)

POLISI telah menciduk sejumlah remaja yang diduga melakukan tawuran antar geng motor di kawasan Jatiasih, Bekasi dan Duren Sawit, Jakarta Timur. Peristiwa tawuran ini sempat viral di media sosial (medsos) dan sampai memakan korban jiwa.

“Subdit 3 Krimum mengungkap kasus tawuran antargeng motor yang mengakibatkan meninggalnya satu orang di Jatiasih, Bekasi. Kasus pertama ada 9 orang yang kami amankan, masih ada 6 orang lagi kita lakukan pengejaran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

Adapun dari yang diamankan itu, terdiri dari 5 orang anak di bawah umur dan 4 lainnya remaja tanggung usia 20-22 tahun. Dengan rincian, 4 remaja tanggung itu berinisial S dan ACW selaku pembawa senjata tajam celurit dan melakukan pembacokan pada korban. Lalu, MHP selaku pekaman video aksi tawuran dan RFR joki yang mengejar korban hingga korban jatuh.

“Modusnya para pelaku mengajak tawuran, menantang melalui media sosial yang ada, lalu janjian di suatu tempat untuk nanti tawuran,” tuturnya.

Baca juga:  Polisi Tangkap Geng Motor Pencuri Kotak Amal di Bekasi

Dia menerangkan, para pelaku itu menamakan dirinya sebagai geng motor Enjoy Mabes lalu menantang geng motor lainnya, seperti geng Rumskal dan Jenferal Pekayon 505 hingga akhirnya melakukan aksi tawuran. Polisi juga menciduk pelaku geng motor lainnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Di kawasan Duren Sawit itu, kata Yusri, ada 4 pelaku geng motor yang diciduk, 1 anak di bawah umur, 3 orang remaja berinisial HT, TM, dan STC karena terlibat pembacokan pada korban. Tawuran antar geng motor di Duren Sawit itu juga memakan korban jiwa satu anak di bawah umur.

“Kedua kasus tawuran dengan modus yang sama, saling ejek di medsos, lalu berkumpul dan menantang geng motor lainnya, janjian di suatu tempat dan melakukan aksi tawuran,” ungkapnya.

Para pelaku remaja itu pun kini dijerat pasal 170 ayat 2E dan 3E serta pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedang pelaku di bawah umur dikenakan peradilan anak. Polisi akan terus melakukan patroli dan menindak para pelaku tawuran itu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik