Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
RIBUAN pedagang pasar tradisional di Kota Depok, Jawa Barat belum menerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Selain belum menerima, ribuan pedagang juga tidak mengetahui nominal BST.
Ditemui di Pasar Cisalak, Cimanggis, Kota Depok Senin (2/8) para pedagang mengatakan, seharusnya mereka menerima BST dari pemerintah lantaran mereka menjadi salah satu sektor yang terdampak dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akibat pandemi covid-19.
" Kami belum menerima BST, nominalnya berapa kami juga tidak tahu, " kata Arsih salah seorang pedagang sayuran dihubungi di Pasar Cisalak, Senin (2/8).
Hal serupa dialami ribuan pedagang lainnya di Pasar Tugu, Pasar Agung, Pasar Musi, Pasar Sukatani dan Pasar Kemiri Muka. Mereka mengaku hingga dewasa ini mereka belum menerima BST.
" Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional di 6 pasar tradisional ini telah mempertanyakan hal ini kepada pengelola pasar. Alhasil sampai kini belum dapat penjelasan, " kata Arsih.
Dimasa PPKM level 4, kata Arsih, sebagian dari mereka banyak yang tidak berjualan karena ada pembatasan jam berjualan hanya sampai pukul 18.00 WIB.
" Kebijakan ini berlaku sampai PPKM ini dinyatakan berakhir atau setelah kasus pandemi covid-19 mereda dan kondisi kembali normal, " ujarnya.
Baca juga : Tanyakan Kartu Vaksinasi, Mahasiswa Dikeroyok Satpam
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pasar Cisalak Budi Harianto membenarkan pedagang di pasarnya belum menerima BST.
Namun, katanya Budi pedagang bakal mendapat BST. " Pedagang bakal mendapat BST. Paguyuban Pedagang Pasar Cisalak telah mulai mendata pedagang yang bakal dapat BST, " kata Budi, Senin (2/8).
Namun Budi enggan menjelaskan nominal BST yang bakal dibagikan kepada pedagang.
" Nominalnya berapa kurang tahu. Kami (Pengelola) tahunya terima BST dari pemerintah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Barat, " ucapnya.
Dari informasi yang diperolehnya, tutur Budi, pasar tradisional yang jumlah pedagangnya diatas 1.000 orang hanya 400 pedagang yang menerima BST.
Sementara pasar tradisional yang jumlah pedagangnya 250 yang dibagi BST hanya 100 pedagang. " Jadi tidak seluruhnya pedagang mendapatkan BST, " pungkasnya. (OL-2)
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Para pekerja penerima BSU ini harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Hakim Agung Yulius, kembali memimpin aksi Mahkamah Agung Peduli berupa penyaluran bantuan sosial
SEBAGAI wujud dukungan terhadap program Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI kembali melakukan distribusi Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Sejumlah lansia lemas dan hampir pingsang karena terlalu lama antre berdesak-desakan untuk mendapatkan basos Kemensos sebesar Rp1,2 juta.
Warga bahkan rela panas-panasan demi mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga di atas Rp1 juta.
Bawaslu sedang menelusuri dugaan pendistribusian bantuan sosial (bansos) berstiker capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved