Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPKM Berlanjut, Pilkades di 77 Desa di Kabupaten Tangerang Ditunda

Sumantri
01/8/2021 10:56
PPKM Berlanjut, Pilkades di 77 Desa di Kabupaten Tangerang Ditunda
Seorang warga memasukkan surat suara kedalam kotak dalam Pilkades serentak Kabupaten Tangerang di Desa Daru.(ANTARA/Muhammad Iqbal)

PELAKSANAAN Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 77 desa di Kabupaten Tangerang kembali ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal itu dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 1014/3417/BPD tanggal 27 Juli 2021 tentang Penundaan Pilkades serentak di masa perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2, dan 1.

"Ini merupakan kelanjutan dari Imendagri. Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Tangerang sudah melakukan rapat koordinasi. Hasilnya, memutuskan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang ditunda sampai ada kebijakan dari pemerintah pusat lebih lanjut,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar seusai rapat di Pendopo Bupati Tangerang, Sabtu (31/7) malam.

Baca juga: Dua Harimau Sumatra di Ragunan Sempat Terpapar Covid-19

Karenanya, kata Bupati, kebijakan tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat dan unsur terkait untuk ditaati. Mengingat penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Tangerang masih berjalan.

Selain Bupati, hadir dalam Rakor Forkopimda tersebut Wakil Bupati Madromli, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Kajari Tigaraksa Bahrudin, Dandim 05/10 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, dan Kapolresta Tangerang Kombespol Wahyu Sri Bintoro.

Adapun pelaksanaan Pilkades serentak 77 Desa di Kabupaten Tangerang sudah tiga kali diundur.

Semula Pilkades tersebut direncanakan digelar 4 Juli namun diundur menjadi 18 Juli. Kemudian, Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan Pilkades diundur hingga 8 Agustus 2021. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya