Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

PPKM Level 4, Ibadah Berjamaah Dilarang di Kota Bekasi

Rudi Kurniawansyah
27/7/2021 15:39
PPKM Level 4, Ibadah Berjamaah Dilarang di Kota Bekasi
Ilustrasi ibadah berjamaah(ANTARA FOTO/Makna Z)

WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi melarang ibadah berjamaah di tempat ibadah selama penerapan PPKM level 4.

Kebijakan itu sesuai dengan surat edaran bersama yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi Shobirin nomor: 451/5577-SETDA.Kessos dan nomor 4539/KK.10.21/07/2021 tentang pembatasan kegiatan peribadatan di tempat ibadah di wilayah Kota Bekasi pada masa PPKM level-4 pandemi covid-19.

"Surat edaran ditujukan langsung kepada Kepala OPD, Camat, Lurah, Ketua MUI, Ketua Dewan Masjid, Ketua DKM, para Tokoh Agama, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan seluruh masyarakat Kota Bekasi," kata Wali Kota Rahmat Effendi, Selasa (27/7).

Ia menjelaskan, surat edaran berisikan perihal ketentuan sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 24 tahun 2021 pada diktum ketiga huruf i bahwa kegiatan peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM. Selain itu, mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing mulai tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

Baca juga: Peribadatan di Tempat Ibadah Dilarang Selama Libur Idul Adha

Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Kemudian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dengan tidak melakukan peribadatan secara berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Ia menegaskan, surat edaran dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan pembatasan kegiatan ibadah keagamaan serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik