Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi melarang ibadah berjamaah di tempat ibadah selama penerapan PPKM level 4.
Kebijakan itu sesuai dengan surat edaran bersama yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi Shobirin nomor: 451/5577-SETDA.Kessos dan nomor 4539/KK.10.21/07/2021 tentang pembatasan kegiatan peribadatan di tempat ibadah di wilayah Kota Bekasi pada masa PPKM level-4 pandemi covid-19.
"Surat edaran ditujukan langsung kepada Kepala OPD, Camat, Lurah, Ketua MUI, Ketua Dewan Masjid, Ketua DKM, para Tokoh Agama, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan seluruh masyarakat Kota Bekasi," kata Wali Kota Rahmat Effendi, Selasa (27/7).
Ia menjelaskan, surat edaran berisikan perihal ketentuan sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 24 tahun 2021 pada diktum ketiga huruf i bahwa kegiatan peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM. Selain itu, mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing mulai tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Baca juga: Peribadatan di Tempat Ibadah Dilarang Selama Libur Idul Adha
Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Kemudian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dengan tidak melakukan peribadatan secara berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Ia menegaskan, surat edaran dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan pembatasan kegiatan ibadah keagamaan serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19.(OL-5)
Sebelum meninjau rumah ibadah, Oloan bersama rombongan berhenti melihat tim BPBD dan TNI yang saat itu sedang menangani pohon tumbang akibat puting beliung
Jenis Tempat Ibadah Berdasarkan Agamanya. Temukan beragam tempat ibadah dari berbagai agama di dunia. Pelajari arsitektur unik, fungsi spiritual, dan sejarahnya yang kaya.
Jelajahi harmoni spiritual Indonesia! Temukan keberagaman tempat ibadah agama, cerminan toleransi & kekayaan budaya Nusantara.
KAPOLDA Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan pihaknya akan memaksimalkan keamanan saat Ibadah natal agar berjalan aman.
Lantas, seperti apa aturan pendirian tempat ibadah di Indonesia dan apa alasan di balik persyaratan tersebut?
KPU tak membolehkan para peserta pilkada jika melakukan kampanye, dan menempel bahan kampanye di tempat ibadah
Semakin tinggi level suatu kabupaten/kota, maka semakin ketat pembatasan aktivitas masyarakatnya, dan sebaliknya.
WAKIL Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyebut Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk PPKM level 4 itu wajar, karena penyebaran covid belum terkendali.
Menurut dia, status Kota Solo kembali naik menjadi PPKM level 4, ditetapkan mulai pekan ini dan harus menjadi peringatan bersama, untuk lebih disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
KAWASAN Alun-alun dan Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.
SITUASI pandemi di Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah
“Saya mohon bangsa ini, pemimpin-pemimpin kita, dalam bidang politik mana semua, tolong tidak berkomentar kalau komentarnya belum jelas,” kata Luhut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved