Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi melarang ibadah berjamaah di tempat ibadah selama penerapan PPKM level 4.
Kebijakan itu sesuai dengan surat edaran bersama yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi Shobirin nomor: 451/5577-SETDA.Kessos dan nomor 4539/KK.10.21/07/2021 tentang pembatasan kegiatan peribadatan di tempat ibadah di wilayah Kota Bekasi pada masa PPKM level-4 pandemi covid-19.
"Surat edaran ditujukan langsung kepada Kepala OPD, Camat, Lurah, Ketua MUI, Ketua Dewan Masjid, Ketua DKM, para Tokoh Agama, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan seluruh masyarakat Kota Bekasi," kata Wali Kota Rahmat Effendi, Selasa (27/7).
Ia menjelaskan, surat edaran berisikan perihal ketentuan sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 24 tahun 2021 pada diktum ketiga huruf i bahwa kegiatan peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM. Selain itu, mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing mulai tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Baca juga: Peribadatan di Tempat Ibadah Dilarang Selama Libur Idul Adha
Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Kemudian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dengan tidak melakukan peribadatan secara berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Ia menegaskan, surat edaran dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan pembatasan kegiatan ibadah keagamaan serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19.(OL-5)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian kebijakan prioritas menyusul pengalihan penuh penyelenggaraan ibadah haji ke Kementerian Haji.
AWAL Oktober kemarin, saya berkesempatan hadir menjadi salah satu pembicara pada ajang the 4th PCINU Belanda’s Biennial International Conference di University of Groningen, Belanda.
Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah kembali menuai kritik.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengatakan, keberadaan rumah ibadah dari berbagai agama seperti masjid dan gereja yang bersandingan merupakan simbol toleransi.
Rumah Ibadah Tangguh Bencana menempatkan rumah ibadah sebagai simpul ketangguhan masyarakat di tingkat akar rumput.
KEBERADAAN fasilitas tempat ibadah seperti masjid dan gereja yang disediakan oleh pengembang membuat warga di CitraRaya Tangerang dapat hidup dengan harmonis dan penuh kerukunan.
Semakin tinggi level suatu kabupaten/kota, maka semakin ketat pembatasan aktivitas masyarakatnya, dan sebaliknya.
WAKIL Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyebut Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk PPKM level 4 itu wajar, karena penyebaran covid belum terkendali.
Menurut dia, status Kota Solo kembali naik menjadi PPKM level 4, ditetapkan mulai pekan ini dan harus menjadi peringatan bersama, untuk lebih disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
KAWASAN Alun-alun dan Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.
SITUASI pandemi di Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah
PEMKOT Cirebon masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Untuk itu pemerintah setempat akan memperketat aturan untuk kegiatan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved