Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Perda Covid-19 Akan direvisi, Pasal Sanksi Pidana Dimasukan

Hilda Julaika
16/7/2021 18:04
Perda Covid-19 Akan direvisi, Pasal Sanksi Pidana Dimasukan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria(Antara)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, membenarkan adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan pandemic covid-19. Revisi dilakukan lantaran, aturan di dalamnya masih belum efektid diterapkan saat ini.

Untuk itu, poin dari revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam penanganan pandemi Covid-19 ini akan memasukan pasal sanksi pidana bagi pelanggar aturan.

“Kita sedang merevisi Perda, perda sedang direvisi. Di antaranya kita akan memasukkan pasal sanksi pidana bagi yang melanggar. Sebelumnya nggak ada sanksi pidana dan sekarang kita akan masukkan. Mudah-mudahan dalam waktu yang cepat dapat diselesaikan teman2-teman di DPRD dan Pemda DKI Jakarta,” kata Ariza di Kampus Universitas Krisnadwipayana, Jumat (16/7).

Ariza mengutarakan, aturan sanksi di Perda Covid-19 memang sudah ada. Akan tetapi masih dianggap kurang efektif untuk memberikan efek jera pada pelanggar. Sehingga diperlukan adanya paying hukum yang kuat untuk memberikan sanksi pidana.

Baca juga: Anies Imbau Warga Jakarta Salat Idul Adha di Rumah Masing-masing

“Masih ada saja yang coba-coba mengakali, mensiasati dari sanski yang ada. Makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam Perda,” jelasnya.

Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam penanganan pandemi Covid-19 sebetulnya sudah memiliki aturan pidana. Namun, untuk beberapa aturan saja, seperti penolakan vaksinasi, membawa jenazah covid-19 tanpa izin, hingga sanksi kepada orang terkonfirmasi covid yang meninggalkan tempat isolasi tanpa izin. Ketentuan tentang pidana diatur dalam Bab X yang terdiri dari;

Pasal 29

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes cepat PCR dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.”

Pasal 30

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,"

Pasal 31 ayat 1

"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.”

Ayat 2

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disertai dengan ancaman dan atau kekerasan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000.”

Pasal 32

"Setiap orang terkonfirmasi covid yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000." (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya