Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, membenarkan adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan pandemic covid-19. Revisi dilakukan lantaran, aturan di dalamnya masih belum efektid diterapkan saat ini.
Untuk itu, poin dari revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam penanganan pandemi Covid-19 ini akan memasukan pasal sanksi pidana bagi pelanggar aturan.
“Kita sedang merevisi Perda, perda sedang direvisi. Di antaranya kita akan memasukkan pasal sanksi pidana bagi yang melanggar. Sebelumnya nggak ada sanksi pidana dan sekarang kita akan masukkan. Mudah-mudahan dalam waktu yang cepat dapat diselesaikan teman2-teman di DPRD dan Pemda DKI Jakarta,” kata Ariza di Kampus Universitas Krisnadwipayana, Jumat (16/7).
Ariza mengutarakan, aturan sanksi di Perda Covid-19 memang sudah ada. Akan tetapi masih dianggap kurang efektif untuk memberikan efek jera pada pelanggar. Sehingga diperlukan adanya paying hukum yang kuat untuk memberikan sanksi pidana.
Baca juga: Anies Imbau Warga Jakarta Salat Idul Adha di Rumah Masing-masing
“Masih ada saja yang coba-coba mengakali, mensiasati dari sanski yang ada. Makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam Perda,” jelasnya.
Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam penanganan pandemi Covid-19 sebetulnya sudah memiliki aturan pidana. Namun, untuk beberapa aturan saja, seperti penolakan vaksinasi, membawa jenazah covid-19 tanpa izin, hingga sanksi kepada orang terkonfirmasi covid yang meninggalkan tempat isolasi tanpa izin. Ketentuan tentang pidana diatur dalam Bab X yang terdiri dari;
Pasal 29
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes cepat PCR dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.”
Pasal 30
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,"
Pasal 31 ayat 1
"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.”
Ayat 2
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disertai dengan ancaman dan atau kekerasan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000.”
Pasal 32
"Setiap orang terkonfirmasi covid yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000." (OL-4)
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
CALON Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun kembali mengungkit pandemi Covid-19 pada debat kedua Pilkada Jakarta 2024, Minggu (27/10) malam.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved