Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Alasan Polri belum Ciduk Bupati Dorinus Soal Korupsi Dana Covid-19

Yakub Pryatama
16/7/2021 11:21
Ini Alasan Polri belum Ciduk Bupati Dorinus Soal Korupsi Dana Covid-19
Ilustrasi korupsi(MI)

POLISI membeberkan alasan pihaknya masih belum menciduk Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa, yang diduga korupsi dana covid-19.

Padahal, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyatakan penangkapan terhadap Dorinus sejatinya tidak perlu menunggu izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena peraturannya sudah lama dihapus.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai peraturan itu masih ada sehingga polisi masih tak kunjung menangkap Dorinus.

"Setahu saya masih (ada) ya (izin untuk penangkapan)," ujar Agus, Jumat (16/7).

Agus menerangkan alasan polisi memilih menunggu izin dari Mendagri lantaran demi kelancaran proses hukum, apalagi kalau polisi sampai menahan Dorinus.

"Apalagi kalau nanti ditahan untuk kelancaran proses hukumnya," ungkapnya.

Baca juga: Belum Tangkap Bupati Mamberamo Raya, Polisi Tunggu Izin Mendagri

Meski begitu, dirinya sudah mengajukan surat penangkapan Dorinus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk ditandatangani. Surat penangkapan itu nantinya akan dikirim ke Mendagri Tito Karnavian.

"Sedang diajukan surat untuk ditandatangani Bapak Kapolri. Ditujukan kepada Mendagri," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa menjadi tersangka korupsi dana covid-19 sekitar Rp3,1 miliar pada tahun anggaran 2020. Uang itu diduga digunakan Dorinus untuk mahar pilkada.

"Dari hasil gelar perkara tersebut pada tanggal 23 Juni 2021, Saudara DD ditetapkan sebagai tersangka. Setelah DD ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyerahkan surat penetapan kepada tersangka pada 28 Juni 2021," terang Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa dalam keterangannya, Selasa (29/6).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya