Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Mulai Hari Ini, Trans-Jakarta Wajibkan Penumpang Bawa STRP

Basuki Eka Purnama
12/7/2021 05:44
Mulai Hari Ini, Trans-Jakarta Wajibkan Penumpang Bawa STRP
Sebuah bus Trans-Jakarta melintas saat berlangsungnya PPKM Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7).(ANTARA/M Risyal Hidayat)

PENGELOLA PT Transportasi Jakarta (Trans-Jakarta) mewajibkan penumpang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini, Senin (12/7) terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Setiap pelanggan akan diperiksa petugas kami," kata Direktur Operasional PT Trans-Jakarta Prasetia Budi melalui keterangan tertulis, Minggu (11/7).

Kebijakan STRP bagi penumpang Trans-Jakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Anies Gelar Rapat Khusus Bahas Skenario Tangani Covid-19

Berdasarkan kebijakan itu, manajemen Trans-Jakarta mengatur persyaratan untuk membatasi seluruh penumpang moda transportasi massal tersebut.

Selain STRP, Prasetia menyebutkan penumpang harus mengantongi surat keterangan dari pemerintah daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Prasetia menuturkan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kesehatan bisa menunjukkan kartu tanda pengenal (Id Card).

"Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, tidak diperkenankan menggunakan layanan Trans-Jakarta," ujar Prasetia.

Diungkapkan Prasetia, Petugas Layanan Halte (PLH) TransJakarta dibantu Dinas Perhubungan akan memeriksa setiap penumpang sebelum masuk pintu transaksi atau tap in.

Prasetia meminta calon penumpang Trans-Jakarta menyiapkan dokumen persyaratan tersebut guna menghindari antrean di jalur pintu masuk halte.

Sementara itu, petugas gabungan juga akan memeriksa persyaratan bagi calon penumpang layanan Non-Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans pada pos penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya