Langgar PPKM Darurat, Satu Rukan di Green Garden Disegel

Hilda Julaika
10/7/2021 09:40
Langgar PPKM Darurat, Satu Rukan di Green Garden Disegel
Pemasangan garis polisi di tempat usaha bagi pelanggar PPKM darurat(Antara)

KELURAHAN Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terus menggelar pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman menuturkan, dalam pengawasan tersebut pihaknya menyegel sebuah kantor perusahaan yang bergerak di bidang hidrolik dan peralatan infrastruktur minyak dan gas bumi di Rukan Green Garden.

"Kantor tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan yang berlaku seperti tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh kepada para karyawannya, tidak membuat pakta integritas protokol kesehatan," ujar Tubagus.

Dikatakan Tubagus, karena pelanggaran yang dilakukan, kantor tersebut dijatuhi sanksi penutupan sementara 3x24 jam.

"Kami tidak pandang bulu, sanksi tegas harus diterapkan supaya memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bersama," katanya.

Adapun penutupan ini menindaklanjuti aduan warga yang melaporkan adanya pelaku usaha yang mempekerjakan pegawai melebihi kapasitas. "Jalannya pengawasan berlangsung kondusif," tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: Langgar Prokes, 3 WNA Dideportasi dari Bali



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya