Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu Dijual Seharga Rp100 Ribu

Rahmatul Fajri
09/7/2021 15:24
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu Dijual Seharga Rp100 Ribu
Ilustrasi(Antara)

POLISI menangkap empat pelaku yang memalsukan sertifikat vaksinasi covid-19, hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dan hasil tes swab antigen. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keempat pelaku berinisial ESVD, BS, AR, dan satu orang lainnya masih berada di bawah umur. Yusri mengatakan masih ada satu pelaku lainnya yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Yusri mengatakan pelaku telah beraksi sejak Maret 2021 dan memasarkan ratusan surat dan sertifikat palsu melalui media sosial. Ia mengatakan pelaku mematok tarif Rp60 ribu untuk hasil tes antigen dan Rp100 ribu untuk hasil tes PCR dan sertifikat vaksinasi covid-19.

"Sudah ada sekitar 97 orang sampai ratusan mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/7).

Yusri mengatakan rata-rata para pemesan adalah yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang. Seperti diketahui, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, pemerintah mewajibkan penumpang memiliki kartu vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama. Calon penumpang juga wajib memiliki hasil PCR yang diterbitkan dua hari sebelum keberangkatan.

Baca juga : Polda Metro Akan Tutup Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Ancaman paling lama enam tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya belum menemukan adanya indikasi para tersangka terlibat dengan instansi terkait dalam memalsukan surat dan sertifikat tersebut. Ketika disinggung mengenai perbedaan surat tes asli dan palsu, Tubagus enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia mengatakan pihaknya fokus menyoroti unsur pidana pemalsuan yang dilakukan para tersangka.

"Pertanyaan yang lebih teknis bagaimana caranya mungkin dari yang mengeluarkan yang lebih paham. Tentang kepastian ini palsu, ini nyata, sehingga kita bisa terapkan kepada para tersangka Pasal 263, 266 atau 268 persisnya untuk masalah surat keterangan dokter itu," kata Tubagus. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya