Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perkantoran Non-Esensial Wajib Tutup, DKI: Jangan Sembunyi-Sembunyi!

Hilda Julaika
07/7/2021 09:28
Perkantoran Non-Esensial Wajib Tutup, DKI: Jangan Sembunyi-Sembunyi!
Ilustrasi perkantoran tutup dan melakukan kebijakan Work From Home(MI/Fransisco Carolio)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan seluruh perkantoran non-esensial dan non-krititikal wajib ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat. Ia menegaskan pengawasan dan penindakan tegas dipastikan akan dilakukan kepada perusahaan pelanggar aturan ini.

"Jadi sektor yang non-esensial atau non-kritikal itu tidak diperkenankan, diminta ditutup. Apabila ditemukan buka, kami dengan tegas akan memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin," kata Ariza sapaan akrabnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/7) malam.

Pihaknya meminta kebijakan dari pada pemilik kantor dan pemilik perusahaan untuk bisa patuh dan taat melaksanakan aturan PPKM darurat. Mereka diminta untuk tidak secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi membuka kantor.

"Jangan sembunyi-sembunyi, jangan diam-diam buka. Kami pastikan akan mengetahui dan menemukannya. dan kami akan menindak tegas," tegasnya.

Baca juga: Anies Tutup 59 Tempat Usaha Langgar PPKM Darurat

Ariza juga meminta karyawan atau pegawai untuk berani melapor ke Pemprov DKI Jakarta. Apabila kantornya yang bukan sektor esensial dan kritikal tetap buka di masa PPKM Darurat ini.

"Kami minta karyawan atau masyarakat melaporkan kepada kami melalui aplikasi Jaki. Kami menjamin kerahasiaannya. Apabila menemukan kantor-kantor atau tempat usaha yang melanggar PPKM darurat," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya