Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polri Perkuat Manajemen Kontijensi di Zona Merah Covid-19

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/7/2021 23:48
Polri Perkuat Manajemen Kontijensi di Zona Merah Covid-19
Zona merah(Antara)

KAPOLRI  Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memperkuat penerapan lima manajemen kontinjesi di wilayah zona merah Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu diungkapkan Kapolri yang diwakili oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Rutapama, Jakarta Selatan, Jumat (2/7).

Tak hanya itu, Polri juga bakal melakukan penguatan terhadap penerapan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobilitas).

"Polri akan tetap melakukan kegiatan PPKM mikro melalui penguatan 3T dan 5M, mikro lockdown, dan melakukan 5 manajemen kontijensi di zona merah atau lokasi yang memiliki banyak klaster seta melaksanakan Ops Yustisi," ujar Argo.

 

Adapun lima manajemen kontijensi itu ialah pertama penjagaan kampung atau RT yang sudah menjadi klaster. Kedua, manajemen tracing dan ketersediaan swab antigen. 

 

Lalu ketiga, manajemen RT-PCR dan peningkatan kecepatan hasil Laboratorium. Selanjutnya keempat, melakukan penyiapan manajemen pasien yang reaktif atau positif penentuan isolasi mandiri dan rujukan ke Rumah Sakit (RS). 

 

Dan yang terakhir, manajemen evakuasi pengangkutan positif bila sudah semakin banyak yang positif dan klaster keluarga meluas. 

 

Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Surat telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021) yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bakal berlaku sejak nanti malam pukul 00.00. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya