Polda Metro Jaya Tambah Titik Pembatasan Mobilitas Masyarakat

Rahmatul Fajri
28/6/2021 23:15
Polda Metro Jaya Tambah Titik Pembatasan Mobilitas Masyarakat
Penyekatan jalan(TMC Polda Metro)

DIREKTUR Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan menambah titik pembatasan dan pengendalian mobilitas menjadi 35 titik menyusul melonjaknya kasus covid-19 di Ibu Kota. Sambodo mengatakan berdasarkan eveluasi penyekatan di 10 ruas jalan yang berlaku sepekan terakhir efektif membatasi mobilitas warga.

"Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi (Kota dan Kabupaten), Depok, dan Tangerang," kata Sambodo di Polres Jakarta Utara, Senin (28/6).

Sambodo menjelaskan nantinya dari 35 titik dibagi kembali menjadi 21 pembatasan mobilitas dan 14 pengendalian mobilitas. Ia mengatakan pada pembatasan mobilitas adalah dengan menutup akses keluar masuk pada jalur yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan hanya diperbolehkan dilewati oleh penghuni, aparat TNI-Polri, dan darurat kesehatan. Pembatasan mobilitas itu diberlakukan pada pukul 21:00 hingga 04:00 WIB.

Adapun kawasan yang menjadi pembatasan mobilitas meliputi Jalan Sabang, Jalan Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, Jalan Apron, Jalan BKT Jakarta Timur, Kemang, Bulungan, Kota Tua, Pemancingan Srengseng, Boulevard Kelapa Gading, Jalan Kali Pasir, Jalan Bandeng Raya, Boulevard Alam Sutera, Jalan Alam Sutera Utama, Gading Serpong, Jalan M. Yasin depan STIE MBI Depok, Jalan M. Yasin depan Mcdonald Depok, Boulevard Selatan Bekasi Kota, Jalan Sumarecon Bekasi, Jalan Cikarang Baru dan Cifest Cikarang Selatan.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan adapun pengendalian mobilitas ialah pihaknya akan menggencarkan patroli di wilayah yang berpotensi adanya kerumunan. Ia mengatakan masyarakat masih boleh melintas, tapi akan ada pengawasan secara ketat oleh aparat.

"Ruas jalan tersebut masih dapat dilewati, namun kegiatan di sepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan protokol kesehatan," kata Sambodo.

Adapun 14 titik pengendalian mobilitas, yakni Jalan Cassa Jakarta Pusat, Salemba Tengah, Urip Sumoharjo, Jalan Sutoyo Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Wolter Mongonsidi, Cipete Raya, Jalan Cikajang, Munawarman, Sunter, PIK 2, Mangga Besar, Taman Sehati Cikarang, Distrik 1 Meikarta Cikarang. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya