Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DINAS Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta menutup sementara seluruh sarana dan prasarana olahraga untuk umum. Baik outdoor maupun indoor pada 22 Juni-5 Juli 2021.
Kebijakan ini sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Kepala Dispora DKI juga menerbitkan SK Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Atau Aktivitas di Sektor Olahraga Pada Perpanjangan PPKM di Jakarta.
Baca juga: Anies: Jika Dua Pekan Lalu Kapasitas Faskes tak Dinaikkan, DKI Sudah Kolaps
Kepala Dispora DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan penutupan sementara sarana dan prasarana olahraga disebabkan lonjakan kasus covid-19. Selain itu, untuk menghindari penularan covid-19. Kebijakan ini juga menjadi upaya mencegah munculnya klaster baru dari sarana dan prasarana olahraga.
"Masyarakat diimbau agar melakukan olahraga mandiri di rumah. Penutupan sementara ini bertujuan menekan angka kasus, serta mencegah penularan covid-19," jelas Firdaus, Sabtu (26/6).
Lebih lanjut, dia menyebut penggunaan sarana dan prasarana olahraga dikecualikan untuk kegiatan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda), Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) dan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP). Berikut, Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB), serta Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM).
Baca juga: Bertambah, Pasien Wisma Atlet Kemayoran Capai 7.028
Kemudian, kegiatan olahraga lainnya yang mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pengurus besar organisasi induk cabang olahraga dan kepolisian.
"Ada kewajiban melakukan swab antigen atau PCR sebelum melakukan kegiatan olahraga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan OPD terkait lainnya," pungkas Firdaus.(OL-11)
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
Epidemiolog sekaligus peneliti Global Health Security, Dicky Budiman, mengatakan bahwa sebetulnya hal tersebut tidak mengagetkan karena covid-19 kini sudah menjadi endemi.
Berikut adalah 8 langkah pencegahan Covid-19 yang perlu diterapkan masyarakat untuk memutus rantai penularan virus:
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran pada 28 Mei lalu mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19 menyebut varian dominan yang beredar di Indonesia adalah MB.1.1.
PENGURUS IAKMI dr Iqbal Mochtar mengatakan peningkatan kasus covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia, saat ini belum sampai pada level mengkhawatirkan.
"Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan puncak wabah tahun ini,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved