Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DKI Tutup Sementara Sarana dan Prasarana Olahraga 

Hilda Julaika
26/6/2021 17:40
DKI Tutup Sementara Sarana dan Prasarana Olahraga 
Warga Ibu Kota saat bersepeda di Jakarta International Velodrome.(Antara)

DINAS Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta menutup sementara seluruh sarana dan prasarana olahraga untuk umum. Baik outdoor maupun indoor pada 22 Juni-5 Juli 2021.

Kebijakan ini sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Kepala Dispora DKI juga menerbitkan SK Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Atau Aktivitas di Sektor Olahraga Pada Perpanjangan PPKM di Jakarta.

Baca juga: Anies: Jika Dua Pekan Lalu Kapasitas Faskes tak Dinaikkan, DKI Sudah Kolaps

Kepala Dispora DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan penutupan sementara sarana dan prasarana olahraga disebabkan lonjakan kasus covid-19. Selain itu, untuk menghindari penularan covid-19. Kebijakan ini juga menjadi upaya mencegah munculnya klaster baru dari sarana dan prasarana olahraga.

"Masyarakat diimbau agar melakukan olahraga mandiri di rumah. Penutupan sementara ini bertujuan menekan angka kasus, serta mencegah penularan covid-19," jelas Firdaus, Sabtu (26/6).

Lebih lanjut, dia menyebut penggunaan sarana dan prasarana olahraga dikecualikan untuk kegiatan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda), Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) dan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP). Berikut, Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB), serta Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM).

Baca juga: Bertambah, Pasien Wisma Atlet Kemayoran Capai 7.028

Kemudian, kegiatan olahraga lainnya yang mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pengurus besar organisasi induk cabang olahraga dan kepolisian.

"Ada kewajiban melakukan swab antigen atau PCR sebelum melakukan kegiatan olahraga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan OPD terkait lainnya," pungkas Firdaus.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya