Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Metro Segel Kafe di Kuningan Selama Tujuh hari

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/6/2021 14:11
Polda Metro Segel Kafe di Kuningan Selama Tujuh hari
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa(Antara)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP menyegel bar Flow di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Disegelnya bar Flow selama tujuh hari dikarenakan melanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 10.30 WIB," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Minggu (20/6).

Pasalnya, lanjut Mukti, kebijakan PPKM Mikro diterapkan demi menekan angka penyebaran covid-19. Dalam aturan tersebut, kafe, bar dan restoran diperbolehkan untuk tetap beroperasi namun hanya hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga : Covid-19 Melonjak, Polres Jakpus Temukan 4 Lokasi Kerumunan

Di dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan tersebut petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM.

Petugas pun menindak tegas pelanggaran prokes oleh bar Flow dengan menyegel lokasi usaha tersebut selama tujuh hari.

"Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," terang Mukti.

Kemudian, petugas patrol melanjutkan operasi yustisi protokol kesehatan dengan memeriksa sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan, namun tidak menemukan adanya tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jam yang diperkenankan.

Mukti menegaskan bahwa jajaran akan terus menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan setiap malam demi menekan angka positif covid-19 di Jakarta dan sekitarnya.

"Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya