Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menyatakan pihaknya menangkap 3.823 orang yang terkait kasus premanisme ataupun pungutan liar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Penangkapan dilakukan usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada jajaran dikewilayahan untuk membongkar para pelaku premanisme.
"Dari tanggal 11 sampai dengan 14 Juni 2021 yang dilakukan di 1.368 titik lokasi, terdapat enam Polda," ujar Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/6).
Pengungkapan terbanyak, lanjut Rusdi, dilakukan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, yaitu sebanyak 922 orang yang sempat diamankan.
Dari tangkapan itu, polisi 449 orang diciduk terkait kasus premanisme dimana empat kasus disidik dan 439 lainnya diberi pembinaan. Lalu, 473 orang lainnya diamankan terkait pungutan liar.
Baca juga : Polisi Tangkap 10 Preman di Pasar Tanah Abang
Kemudian, Rusdi menyebut wilayah hukum Polda Jawa Barat pihak kepolisian menangkap 894 orang. Di antaranya 348 orang ditangkap terkait kasus premanisme, 168 perkara disidik dan 180 orang dibina. Sementara, 546 orang lainnya ditangkap terkait kasus pungli dengan 92 kasus disidik dan 454 dibina.
Kemudian, di Polda Sumatera Utara polisi mengamankan 696 orang yang 20 diantaranya ditangkap berkatian kasus premanisme dengan 8 perkara disidik dan 12 lainnya diberi pembinaan. Lalu, 676 orang ditangkap terkait kasus pungli dengan 20 perkara disidik dan 656 dibina.
Yang keempat, terdapat 643 orang yang ditangkap di wilayah hukum Polda Banten.
Di Banten, sebanyak 600 orang ditangkap terkait premanisme dan diberi pembinaan untuk keseluruhan. Kemudian 43 lainnya ditangkap terkait pungli dan dibina.
Yang kelima di wilayah Polda Jawa Timur, polisi menangkap 386 orang yang di antaranya 210 orang terkait premanisme dengan 73 perkara disidik dan 137 diberi pembinaan. Sementara, 176 orang ditangkap terkait kasus pungli.
Yang terakhir, di Polda Metro Jaya menciduk 137 orang terkait kasus premanisme dengan 13 perkara disidik dan 124 lainnya diberi pembinaan. Kapolda Irjen Fadil Imran beserta jajaran mengamankan 145 orang lainnya ditangkap terkait kasus pungli dengan jumlah perkara yang disidik 16 dan 129 orang lain diberi pembinaan.
"Pembinaan dilakukan pembinaan tak dilakukan penegakan hukum. Dibuat surat pernyataan untuk tak lagi melakukan pelanggaran hukum," pungkasnya. (OL-2)
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Munculnya aksi tekanan dan intimidasi terhadap petugas parkir di salah satu gerai Mie Gacoan kembali memunculkan kekhawatiran soal praktik premanisme yang dapat mengganggu iklim usaha.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiranĀ terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Satpol PP Jakarta Pusat menjaring sejumlah preman berkedok jukir di kawasan Bundaran HI, Jumat (25/7) dini hari.
Aksi premanisme modus juru parkir (jukir) liar kembali marak di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka kerap beraksi pada malam hari.
PREMANISME kembali menggila. Berkedok sebagai ormas, tapi sepak terjang mereka bak garong yang garang melawan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved