Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Satpol PP DKI Jakarta menyegel tiga kafe. Sebab, sejumlah kafe tersebut melanggar protokol kesehatan terkait jam operasional dan kapasitas pengunjung.
"Tadi tiga tempat yang disegel. Satu tidak ada izin sama sekali. Dua betul-betul melanggar protokol kesehatan," ujar Direktur Reserse Narkoba PMJ Kombes Mukti Juharsa di Jakarta, Minggu (13/6).
Baca juga: Lonjakan Serius Covid di DKI, Sekitar 2.000 Orang Positif per Hari
Adapun tiga kafe yang disegel, yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan dan Bangkel Space di SCBD. Mukti menyebut ketiga kafe disegel karena melanggar ketentuan PPKM skala mikro.
Diketahui, dalam aturan PPKM Mikro, batas jam operasional kafe, bar dan restoran pukul 21.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas ruangan.
"Kita lihat banyak sekali pengunjungnya. Jadi, saya harap pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka covid-19 yang meningkat," pungkas Mukti.
Baca juga: Angka Covid-19 Meningkat, Polisi Kembali Gencarkan Razia Kerumunan
Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, menyasar sekitar 20 kafe. Puluhan kafe tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan dengan penutupan operasional pukul 21.00 WIB.
"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang Anda usaha, tapi ikuti ketentuan protokol kesehatan. Jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi, 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe," tutupnya.(OL-11)
Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
'% Arabica' yang membuka gerai barunya di Plaza Indonesia, menghadirkan konsep baru yang terinspirasi dari landmark ikonik kota Jakarta, Bundaran HI
Dengan demikian, kata dia, pemilik usaha kafe memiliki kewajiban membayar royalti apabila memutarkan lagu di tempat usahanya.
Terminal Wisata Grafika Cikole hanya memutar lagu dari musisi yang telah membebaskan lagu-lagunya diputar di tempat umum.
PHRI NTB mengimbau para pelaku usaha kafe dan restoran untuk tidak memutar musik bila tidak ingin terkena kasus pidana atas aturan royalti.
Cocok untuk warga Bandung dan pelancong yang hobi nongkrong sore, meeting santai, atau sekadar ngopi sambil ngemil.
KEMENTERIAN Pariwisata (Kemenpar) kembali menegaskan pentingnya penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) di tempat wisata.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved