Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda Metro Segel Tiga Kafe Pelanggar Prokes

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/6/2021 15:05
Polda Metro Segel Tiga Kafe Pelanggar Prokes
Ilustrasi petugas memasang police line.(Antara)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Satpol PP DKI Jakarta menyegel tiga kafe. Sebab, sejumlah kafe tersebut melanggar protokol kesehatan terkait jam operasional dan kapasitas pengunjung.

"Tadi tiga tempat yang disegel. Satu tidak ada izin sama sekali. Dua betul-betul melanggar protokol kesehatan," ujar Direktur Reserse Narkoba PMJ Kombes Mukti Juharsa di Jakarta, Minggu (13/6).

Baca juga: Lonjakan Serius Covid di DKI, Sekitar 2.000 Orang Positif per Hari

Adapun tiga kafe yang disegel, yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan dan Bangkel Space di SCBD. Mukti menyebut ketiga kafe disegel karena melanggar ketentuan PPKM skala mikro.

Diketahui, dalam aturan PPKM Mikro, batas jam operasional kafe, bar dan restoran pukul 21.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas ruangan.

"Kita lihat banyak sekali pengunjungnya. Jadi, saya harap pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka covid-19 yang meningkat," pungkas Mukti.

Baca juga: Angka Covid-19 Meningkat, Polisi Kembali Gencarkan Razia Kerumunan

Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, menyasar sekitar 20 kafe. Puluhan kafe tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan dengan penutupan operasional pukul 21.00 WIB.

"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang Anda usaha, tapi ikuti ketentuan protokol kesehatan. Jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi, 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe," tutupnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya