Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi bersiap untuk menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
Sekretaris Disdik Bekasi yang juga selaku Ketua PPDB Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi tahun pelajaran 2021/2022 diatur dengan peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang tata cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Disabilitas tahun pelajaran 2021/2022.
Baca juga: Sambangi Kabareskrim, Ustadz Adi Hidayat Akui Kerap Kena Fitnah
"Kemudian keputusan Wali Kota Bekasi nomor 420/Kep.225-Disdik/IV/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Bekasi tahun pelajaran 2021/2022," ujar Krisman, Jumat (11/6).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengunduh dokumen pada laman http://bekasi.siap-ppdb.com. Adapun Pelaksanaan PPDB untuk kelas 1 SD Negeri dan kelas 7 Sekolah SMP Negeri dilakukan secara online, melalui laman http://bekasi.siap-ppdb.com.
Menurut Krisman, untuk Informasi penting berkaitan dengan pelaksanaan PPDB disampaikan yaitu tahapan PPDB Online SD Negeri dan SMP Negeri meliputi pra pendaftaran (untuk mengunggah sejumlah syarat dokumen oleh calon peserta didik/orang tua) dan verifikasi (petugas melakukan verifikasi atas keabsahan dokumen). Kemudian pendaftaran (memilih jalur dan sekolah yang dituju). Selanjutnya seleksi (sesuai dengan jalur pendaftaran), pengumuman (penetapan peserta didik); dan daftar ulang.
"Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan anak guru; dan/atau prestasi," jelasnya.
Ia mengungkapkan, jadwal pelaksanaan sebagai berikut yaitu pra pendaftaran dan verifikasi pada 14 Juni s.d. 30 Juni 202. Pendaftaran pada 1, 2, 3, dan 5 Juli 2021. Seleksi pada 1, 2, 3, dan 5 Juli 2021, pengumuman pada 5 Juli 2021, dan daftar ulang pada 6, 7, dan 8 Juli 2021.
Ia menambahkan, jika terdapat daya tampung belum terpenuhi maka akan dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan sebagai berikut yaitu pengumunan pemenuhan daya tampung yang belum terpenuhi pada 8 Juli 2021. Kemudian pendaftaran jalur zonasi pada 9 dan 10 Juli 2021, seleksi pada 9 dan 10 Juli 2021, pengumuman pada 10 Juli 2021, dan daftar ulang pada 10 Juli 2021.
"Jumlah lulusan Kelas VI SD dan MI (Negeri dan Swasta) tahun 2021 di Kota Bekasi 45.431 orang. Daya tampung SMP Negeri sebanyak 13.472 orang, yang tersedia pada SMP Negeri yang melaksanakan PPDB Online sebanyak 56 sekolah dengan jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 421 rombel. Sedangkan lulusan PAUD yang akan melanjutkan ke SD sejumlah 45.838 orang. Daya tampung SD Negeri sebanyak 25.060 orang, yang tersedia pada 356 SD Negeri dengan jumlah 895 rombel," pungkasnya. (OL-6)
WALI Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meninjau langsung lokasi banjir yang merendam permukiman warga di Gang Mawar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (30/16).
Banjir kembali merendam Kota Bekasi akibat hujan deras dan luapan Kali Bekasi. BPBD mencatat 15 titik genangan di 7 kecamatan dengan air hingga 150 cm.
Sekolah Lansia KUN dihadirkan sebagai wadah pembelajaran bagi para lanjut usia agar tetap memiliki ruang untuk berkembang, beraktivitas, dan berperan aktif di tengah masyarakat
Sejumlah warga yang merupakan penghuni belasan rumah itu sempat terlibat bentrok dengan puluhan petugas gabungan yang dikerahkan.
Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan merayakan malam tahun baru, tetapi dianjurkan tidak melakukannya secara berlebihan.
Dana yang digelontorkan untuk mendukung administrasi kesekretariatan hingga fasilitas kegiatan lingkungan itu langsung dikebut pencairannya oleh para ketua RW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved