Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KASUS dugaan penipuan investasi keuangan kembali mencuat. Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial SF mengaku tertipu hingga puluhan miliar rupiah oleh Direktur PT Berjalan Bersama Cakrawala, Timothy Tandiokusuma. Kasus itu dilaporkan SF ke Polres Tangsel sejak 20 Juni 2020.
Saat ini, menurut data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, kasus dengan nomor perkara 278/Pid.B/2021/PN Tng itu sudah masuk dalam agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana yang akan digelar Kamis (3/6). Dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk. :PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021 yang dibacakan Kamis 4 Maret 2021 disebut, kasus berawal saat korban mengenal Timothy Tandiokusuma pada 14 Agustus 2018.
Sejak itu keduanya kerap membahas bisnis investasi. Acap kali, pengusaha muda yang juga diketahui menjabat sebagai CEO perusahaan bisnis private equity bernama Black Boulder Capital (BBC) ini menceritakan kesuksesannya dalam mengelola dana investasi pada korban.
"Saya sudah lama mengelola pada mata uang kripto. Selama ini saya pribadi satu tahun terakhir untung. Saya saat ini juga punya perusahaan HOP di Jakarta," ujar Timothy kepada SF seperti dikutip dari surat dakwaannya.
Pada November 2018, SF mulai tertarik dengan bisnis investasi yang dijanjikan Timothy. Akhirnya kontrak perjanjian investasi yang pertama pun dibuat pada Desember 2018.
Dalam kontrak selama 1 tahun itu, korban mengeluarkan dana kelolaan Rp1,2 miliar yang kemudian terus bertambah. Hingga pada April 2020 nilai investasinya mencapai Rp13,2 miliar, belum termasuk bunga yang dijanjikan hampir Rp7 miliar.
Saat dikonfirmasi, SF mengaku percaya dengan kemampuan Timothy dalam berbisnis usai membaca pemberitaan di beberapa media massa yang menyebut kalau bisnis private equity yang baru dijalankan Timothy dalam dua tahun belakangan sudah mampu berkembang sangat pesat dengan total aset yang sangat besar.
Namun ia tak menyangka kalau ternyata pemberitaan itu hanya pencitraan. "Di berita-berita kan banyak ditulis kalau bisnis private equity Black Boulder Capital (BBC) yang dikelola dia (Timothy Tandiokusuma) berkembang sangat pesat. Bahkan ditulis belum 2 tahun BBC sudah punya 15 perusahaan dengan total asset under management mencapai Rp1,2 triliun," terang SF dalam keterangan resminya, Selasa (1/6).
Kepercayaan korban kepada Timothy sendiri akhirnya berangsur pudar. Kewajiban Timothy membayar bunga investasinya terhenti di November 2019.
Yang mengejutkan, beberapa bulan kemudian Timothy mengirimkan surat kepada para investor mengenai keadaan kahar karena pandemi korona. Dalam surat itu ia mengajukan pemohonan auto extend kontrak-kontrak yang habis di Maret 2020.
"Alasan ini tidak dapat diterima karena kondisi korona tidak termasuk dalam keadaan kahar. Hal ini dapat dilihat analoginya dengan praktik lembaga keuangan di Indonesia saat debitor tidak dapat menghindari kewajibannya kepada kreditur dengan alasan keadaan kahar. Kewajiban Timothy untuk membayar bunga investasi yang terhenti sejak November 2019 hingga kini juga membuktikan bahwa ini bukan karena pandemi covid-19," terang SF. Selain itu, lanjutnya, enam lembar cek jaminan pembayaran dana pokok investasi dari Timothy yang seharusnya bisa dicairkan setiap akhir kontrak juga ditolak pencairannya karena ternyata rekening tersebut telah ditutup.
"Penutupan ini tidak diberitahukan sehingga dapat disimpulkan jika dia dengan niat tidak baik sudah berencana untuk melakukan penipuan," urainya lagi. Karena itu, SF melaporkan Timothy atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. (RO/OL-14)
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini."
Namun, Awi tidak menyebut sosok JI dan jabatannya. Pasalnya, saat ini polisi masih menyelidiki kasus investasi bodong tersebut.
Para klien Jouska menilai ada kejanggalan saat ditawarkan upaya penyelesaian masalah dengan skema ganti rugi. Jouska diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Terdapat informasi, total nilai kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar ini mencapai Rp1,3 triliun.
BURONAN kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong M Yusuf Hasyim ditangkap polisi di Season City, Jakarta Barat, Kamis malam (19/11)
Penurunan harga Bitcoin usai India mengumumkan akan mengusulkan undang-undang yang melarang penggunaan kripto atau cryptocurrency.
Tokocrypto dan Binance menjadi co-host Indonesia Blockchain Week x Binance Summit 2021, ajang webinar blockchain terbesar di Indonesia pada 20 Maret 2021 mendatang.
MASYARAKAT yang menyetorkan sampah melalui waste station dan rebox akan mendapatkan poin dalam bentuk uang digital yang terdapat pada aplikasi Rekosistem.
Bitcoin berpotensi digunakan untuk pendanaan terorisme dan tindak pidana pencucian uang karena pelaku yang menjalankan transaksi dengan leluasa bisa menggunakan nama samaran.
Dia mengatakan mata uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin yang tengah naik daun saat ini tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved