Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SEBANYAK 12 korban investasi platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash melaporkan CEO EDDCash, Abdulrahman Yusuf ke Bareskrim Polri.
Seluruh korban investasi bodong ini mengaku tidak bisa mencairkan uang kripto dari EDDCash sejak enam bulan lalu yang menyebabkan rugi puluhan miliar.
"12 klien saya yang melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor A, jadi klien saya ini member dari EDDCash yang sudah dinyatakan oleh OJK investasi bodong," papar kuasa hukum korban, Abdul Malik, di Bareskrim, Rabu (14/4).
Abdul mengaku korban merugi hingga Rp62 miliar dan tidak bisa dicairkan semenjak 6 bulan silam. Kedua belas kliennya, lanjut Abdul, tidak hanya berasal dari Jakarta, melainkan dari beberapa daerah. Abdul juga sengaja melapor ke Bareskrim lantaran jumlah kerugian berjumlah besar serta jumlah korbannya pun banyak.
Awalnya, para korban ini bisa mencairkan uang kripto tersebut dalam kurun 2,5 tahun pertama investasi. Namun, dalam enam bulan terakhir uang kripto itu tidak bisa dicairkan.
Sejatinya, manajemen EDDCash sudah memberi penjelasan kepada kliennya. Hanya saja, nilai tukar yang ditawarkan oleh manajemen tidak masuk akal.
Baca juga : Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video
"Awalnya itu bisa dicairkan kurang lebih 2,5 tahun. Jadi kurun waktu itu lancar. Biasanya kalau investasi bodong ujung-ujungnya di tahun kedua akan bermasalah gitu, kemudian macet nggak bisa dicairin 6 bulan. Tiba-tiba kemarin diumumkan sama manajemen bahwa bisa dicairkan tapi nilai tukarnya jadi ngawur, mereka membahasakannya sebagai peleburan koin," ungkap Abdul.
Dari total kerugian yang mencapai Rp10 miliar, pihak manajemen mencanangkan akan mengganti rugi sebesar Rp211 juta. Abdul menjelaskan bahwa masih banyak member EDDCash yang rugi namun tidak berani melapot lantaran takut uangnya hilang. Tak hanya itu, mereka banyak yang tidak berani melapor ke polisi karena takut diancam.
"Jadi kalau di grup itu diancamnya kalau ada yang ngelapor nanti akan dihilangkan koinnya dalam aplikasi. Tapi faktanya kemarin yang sudah melapor, Ibu Diana, sudah mendapatkan ancaman pembunuhan ya via WhatsApp. Itulah sebabnya saya rasa ini harus jadi perhatian penegak hukum juga, polisi juga, ini nggak main-main," papar Abdul.
Maka, pelapor menduga EDC Cash melanggar pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan. Tak hanya itu, mereka menjerat pelaku diduga melanggar pasal pencucian uang. (OL-7)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCashÂ
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved