Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan tetap mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada PT Telkomsel yang berpotensi merugikan negara hingga Rp300 miliar, meskipun terjadi pergantian direksi.
"Kita kan penyelidikan. Kan perbuatannya orang, dugaan. Enggak ada hubungannya (pergantian direksi). Kan kita selidiki dugaan (tindak pidana korupsinya),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin (31/5).
Ia menambahkan, hari ini mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Edi Witjara tetap diperiksa sebagai saksi.
Yusri mengatakan Setyanto dan Edi telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi atas temuan dugaan tindak pidana korupsi di Telkomsel.
Seyogianya Setyanto dan Edi dipanggil pada Kamis pekan lalu, tapi keduanya meminta penundaan.
“Saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 miliar, hari ini hadir untuk diambil keterangannya diklarifikasi,” tandasnya.
“Saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 miliar, hari ini hadir untuk diambil keterangannya diklarifikasi,” ujarnya.
Yusri pun meminta publik agar bersabar menunggu hasil penyelidikan tim penyidik kepolisian.
“Nanti kita tunggu saja hasilnya apa, saat ini masih penyelidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya telah memintai keterangan tujuh orang saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.
Penyelidik sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi. Namun, Yusri belum bisa memastikan jumlah kerugian dari kasus dugaan korupsi di Telkomsel yang awalnya disebut mencapai Rp300 miliar. Sebab, hal ini masih didalami proses penyelidikan.
“Sudah, sambil berjalan saksi diperiksa. Sudah ada 7 saksi diambil keterangan. Masih penyelidikan (kerugiannya Rp300 miliar). Sudah, sambil berjalan saksi diperiksa. Sudah ada 7 saksi diambil keterangan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya.
Hal ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Mei 2021.
Diketahui, Setyanto Hantoro digantikan oleh Hendri Mulya Syam sebagai Direktur Utama PT Telkomsel melalui rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). (OL-8)
J&T Express meluncurkan J&T Connect Preneur sebagai salah satu program pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tahun ini.
PT Pegadaian meresmikan gedung The Gade Preneur Space yang berlokasi di Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (4/6). Gedung itu merupakan venue bagi UMKM binaan perseroan untuk memasarkan produk.
Perayaan HUT diharapkan dapat menjadi pendorong bagi seluruh insan LEN untuk mempercepat transformasi perusahaan dan selalu siap pada setiap perubahan yang ada.
Sebanyak 938 paket sembako diserahkan pada warga RW 07 dan RW 08 Pasirluyu, Kota Bandung.
Festival digelar untuk mendukung pengembangan dan perluasan pasar UMKM di Indonesia.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Kedua lembaga bekerja sama dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan sumber daya institusi.
Telkomsel juga menghadirkan posko telekomunikasi yang menyediakan layanan telepon dan wifi gratis pada dua titik di Kecamatan Kertasari
Undi-Undi Hepi merupakan wujud apresiasi dan terima kasih Telkomsel kepada para pelanggan setia
Telkomsel Regional Jawa Barat membawa kemeriahan momen Juara Piala by.U 2024 untuk seluruh siswa SMAN 18 Bandung, dengan memberikan 1.000 voucher by.U.
Di wilayah Regional Jabar, titik-titik yang menjadi fokus di sejumlah 27 titik keramaian atau point of interest (POI) yang meliputi, Kantor KPU, Bawaslu, kantor polisi dan militer.
Telkomsel juga menghadirkan posko telekomunikasi sementara di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur .
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved