Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan tetap mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada PT Telkomsel yang berpotensi merugikan negara hingga Rp300 miliar, meskipun terjadi pergantian direksi.
"Kita kan penyelidikan. Kan perbuatannya orang, dugaan. Enggak ada hubungannya (pergantian direksi). Kan kita selidiki dugaan (tindak pidana korupsinya),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin (31/5).
Ia menambahkan, hari ini mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Edi Witjara tetap diperiksa sebagai saksi.
Yusri mengatakan Setyanto dan Edi telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi atas temuan dugaan tindak pidana korupsi di Telkomsel.
Seyogianya Setyanto dan Edi dipanggil pada Kamis pekan lalu, tapi keduanya meminta penundaan.
“Saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 miliar, hari ini hadir untuk diambil keterangannya diklarifikasi,” tandasnya.
“Saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 miliar, hari ini hadir untuk diambil keterangannya diklarifikasi,” ujarnya.
Yusri pun meminta publik agar bersabar menunggu hasil penyelidikan tim penyidik kepolisian.
“Nanti kita tunggu saja hasilnya apa, saat ini masih penyelidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya telah memintai keterangan tujuh orang saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.
Penyelidik sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi. Namun, Yusri belum bisa memastikan jumlah kerugian dari kasus dugaan korupsi di Telkomsel yang awalnya disebut mencapai Rp300 miliar. Sebab, hal ini masih didalami proses penyelidikan.
“Sudah, sambil berjalan saksi diperiksa. Sudah ada 7 saksi diambil keterangan. Masih penyelidikan (kerugiannya Rp300 miliar). Sudah, sambil berjalan saksi diperiksa. Sudah ada 7 saksi diambil keterangan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya.
Hal ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Mei 2021.
Diketahui, Setyanto Hantoro digantikan oleh Hendri Mulya Syam sebagai Direktur Utama PT Telkomsel melalui rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). (OL-8)
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kolaborasi WeTV dengan Telkomsel memungkinkan perusahaan menghadirkan manfaat yang lebih nyata, tidak hanya berupa tontonan berkualitas tetapi juga peluang mendapatkan hadiah besar.
MOMEN Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026 diprediksi menjadi periode dengan lonjakan trafik data tertinggi di wilayah Indonesia timur.
Telkomsel terus memperkuat ekosistem digital di lingkungan pendidikan dan komunitas lokal di Kalsel, salah satunya melalui Program Telkomsel Digital Empowering for Community (TDEc).
Telkomsel melalui program TERRA bergerak memberikan bantuan telekomunikasi berupa kartu perdana seluler, voucher kuota data seluler bagi korban longsor di Cisarua.
Telkomsel resmi membuka Internet BAIK Festival (IBFEST) Series 10 yang bertema "Level Up The Future with AI” di SMK Negeri 1 Cimahi Jumat (23/1).
LAYANAN Indihome sudah normal setelah sempat mengalami gangguan koneksi dan tidak dapat diakses. Hal itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @Telkomsel, Kamis (22/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved