Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polres Jaksel Tangkap Pemakai hingga Produsen Tembakau Sintetis

Rahmatul Fajri
29/5/2021 13:03
Polres Jaksel Tangkap Pemakai hingga Produsen Tembakau Sintetis
Ilustrasi.(Medcom.id.)

POLISI mengungkap industri rumahan yang memproduksi tembakau sintetis di Pandeglang, Banten. Dari pengungkapan itu, polisi menyita tembakau sintetis sebanyak 600 paket seberat 6 kilogram dengan nilai Rp500 juta.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan pengungkapan industri rumahan itu berawal saat pihaknya menangkap salah satu pemakai berinisial KRP pada Rabu (19/5). Polisi mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 3,26 kilogram.

Polisi lalu menyelidiki sumber KRP mendapatkan barang haram tersebut. Lalu, dua hari setelahnya, polisi menangkap pengedar berinisial IA.

"Kami tangkap di sekitar Kabupaten Tangerang itu dua hari setelah menangkap KRP. Dari IA kami dapat barang bukti dua bungkus plastik hitam kurang lebih 11,6 gram," kata Azis, melalui keterangannya, Sabtu (29/5).

Kemudian, polisi menangkap AM yang merupakan pemilik industri rumahan di Pandeglang, Banten. "Di tempat tersebut dari mulai pengolahan awal hingga bungkus paket dilakukan oleh AM. Dari AM kami dapatkan bukti 16 paket sebesar 92,5 gram, lalu dua paket besar sebesar 57, 6 gram dan beberapa alat produksi," kata Azis.

Azis mengatakan pihaknya lalu menangkap AH yang merupakan kurir tembakau sintetis tersebut. Ia mengatakan pihaknya menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat sekitar 4 kilogram.

Atas perbuatan jahat itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya