Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Selama Larangan Mudik, Penumpang KA Jarak Jauh Turun 83%

Insi Nantika Jelita
17/5/2021 15:29
Selama Larangan Mudik, Penumpang KA Jarak Jauh Turun 83%
Ilustrasi(Antara)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran. Jumlah penumpang kereta api (KA) jarak jauh pun anjlok 83% selama larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei.

Angka itu menurun banding jumlah pelanggan KA jarak jauh pada masa pengetatan pra mudik atau dari 22 April sampai 5 Mei dengan rata-rata 36 ribu pelanggan KA jarak jauh per hari.

"Selama periode 6-17 Mei 2021, KAI telah melayani 81 ribu pelanggan KA jarak jauh dimana rata-rata KAI melayani 6 ribuan pelanggan perhari. Jumlah tersebut turun 83%," jelas Joni dalam keterangannya, Senin (17/5).

Joni mengatakan masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA jarak jauh bukan untuk kepentingan mudik. Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

"Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," tegas Joni.

Baca juga : Wagub DKI: 2,2 Juta Warga Masuk Jakarta Selama Larangan Mudik

Selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat total 5.140 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai. Adapun rinciannya adalah, 4.323 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 817 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.

Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Pada masa peniadaan mudik KAI mengoperasikan 38 KA jarak jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib," ujar Joni.

Adapun, aturan naik KA jarak jauh pasca-peniadaan mudik, yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA jarak jauh ke berbagai daerah. Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA Jarak Jauh perhari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya