Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Operasi Ketupat 2021, Kakorlantas: Jika Ada Dokumen Palsu, Pidana!

Yakub Pryatama
05/5/2021 12:40
Operasi Ketupat 2021, Kakorlantas: Jika Ada Dokumen Palsu, Pidana!
Ilustrasi polisi mengecek surat keterangan pemudik(MI/Djoko Sardjono)

JELANG Operasi Ketupat 2021, TNI-Polri serta pihak terkait lainnya mengerahkan sebanyak 155 ribu personel untuk melakukan Operasi Ketupat dalam rangka pengamanan Mudik Lebaran 2021.

Ratusan ribu personel akan disebar untuk mencegah adanya masyarakat yang melakukan kegiatan mudik 2021.

Kakorlantas Irjen Istiono menyebut pihaknya akan mengawal Operasi Ketupat 2021 ini dengan tindakan preventif dan humanis dan menyiapkan 381 titik dari Sumatra hingga Bali.

Jika nantinya terdapat pemudik bandel, pihaknya akan memutarbalik kendaraan tersebut.

Namun terkecuali bagi yang membawa keterangan khusus dari desa dan bawa swab tes hasilnya negatif, petugas akan mempertimbangkan untuk diperbolehkan mudik.

"Jika hasil swab antigen positif, maka disarankan untuk isolasi mandiri di RS sekitar," paparnya, Rabu (5/5).

Baca juga:  Mulai Lusa, Polisi Siapkan 381 Titik Penyekatan Mudik

Namun, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ada warga yang membawa dokumen palsu baik itu hasil swab tes maupun keterangan khusus.

"Kalau ada dokumen palsu, pidana," tegasnya.

Sebelumnya, Istiono mengatakan dalam Operasi Ketupat 2021, sebanyak 155.000 personel gabungan yang terdiri dari pelbagai instansi diturunkan untuk menjaga di 381 pos penyekatan mudik.

"Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman terhindar dari bahaya covid-19," papar Istiono di Polda Metro Jaya, Jakarta (5/5).

Adapun personel gabungan terdiri dari 90.502 personel Polri dan 11.533 personel TNI serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti Satpol PP, Dishub, Dinkes, Pramuka, Jasa Raharja.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya