Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
POLISI mulai menjaring travel gelap yang nekat membawa penumpang mudik Lebaran 2021. Ratusan travel gelap ditahan dalam tempo dua hari.
"Ada 115 kendaraan travel gelap yang berupaya mengangkut penumpang keluar dari Jakarta. Sekarang ini kita lakukan penindakan, kita tilang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).
Yusri mengatakan travel-travel itu tidak memiliki izin operasi. Pengemudi travel dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Pengetatan Mudik, Kakorlantas Minta Jajaran Cek Prokes
Dalam Pasal 308 itu, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sanksi itu bisa dikenakan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum.
Pertama, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek.
Kedua, tidak memiliki izin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek. Ketiga, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat.
Yusri menyebut 115 kendaraan travel gelap itu disita hingga selesai persidangan tilang. Sidang tilang akan digelar usai Hari Raya Idul Fitri.
"Kami lakukan penindakaan dengan tegas. Kapan akan dikeluarkan? Nanti setelah operasi ketupat selesai. Ini efek jera yang kita berikan," ungkap Yusri.
Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Pelarangan mudik itu untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
Mobilitas warga keluar kota diyakini berpotensi menyebarkan virus lebih luas. (OL-1)
SEBANYAK 691 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya pertandingan Piala AFF U23 2025 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan.
Polda Metro Jaya resmi mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2025, pada Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Salah satu fokus utama adalah menindak pengguna pelat nomor palsu.
Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tewasnya seorang diplomat di kamar indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
Penilangan manual masih diterapkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa operasi Patuh Jaya 2025 menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan kegiatan masyarakat.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari, mulai hari ini, Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved