Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Nekat Bawa Pemudik, 115 Kendaraan Travel Gelap Disita

Siti Yona Hukmana, Rahmatul Fajri
29/4/2021 11:10
Nekat Bawa Pemudik, 115 Kendaraan Travel Gelap Disita
Calon pemudik menunggu proses tindakan saat terjaring razia larangan mudik di lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4).(MI/RAMDANI)

POLISI mulai menjaring travel gelap yang nekat membawa penumpang mudik Lebaran 2021. Ratusan travel gelap ditahan dalam tempo dua hari.

"Ada 115 kendaraan travel gelap yang berupaya mengangkut penumpang keluar dari Jakarta. Sekarang ini kita lakukan penindakan, kita tilang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).

Yusri mengatakan travel-travel itu tidak memiliki izin operasi. Pengemudi travel dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Pengetatan Mudik, Kakorlantas Minta Jajaran Cek Prokes

Dalam Pasal 308 itu, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sanksi itu bisa dikenakan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum.

Pertama, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek.

Kedua, tidak memiliki izin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek. Ketiga, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat.

Yusri menyebut 115 kendaraan travel gelap itu disita hingga selesai persidangan tilang. Sidang tilang akan digelar usai Hari Raya Idul Fitri.

"Kami lakukan penindakaan dengan tegas. Kapan akan dikeluarkan? Nanti setelah operasi ketupat selesai. Ini efek jera yang kita berikan," ungkap Yusri.

Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Pelarangan mudik itu untuk memutus mata rantai penularan covid-19.

Mobilitas warga keluar kota diyakini berpotensi menyebarkan virus lebih luas. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya