Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mulai menjaring travel gelap yang nekat membawa penumpang mudik Lebaran 2021. Ratusan travel gelap ditahan dalam tempo dua hari.
"Ada 115 kendaraan travel gelap yang berupaya mengangkut penumpang keluar dari Jakarta. Sekarang ini kita lakukan penindakan, kita tilang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).
Yusri mengatakan travel-travel itu tidak memiliki izin operasi. Pengemudi travel dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Pengetatan Mudik, Kakorlantas Minta Jajaran Cek Prokes
Dalam Pasal 308 itu, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sanksi itu bisa dikenakan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum.
Pertama, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek.
Kedua, tidak memiliki izin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek. Ketiga, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat.
Yusri menyebut 115 kendaraan travel gelap itu disita hingga selesai persidangan tilang. Sidang tilang akan digelar usai Hari Raya Idul Fitri.
"Kami lakukan penindakaan dengan tegas. Kapan akan dikeluarkan? Nanti setelah operasi ketupat selesai. Ini efek jera yang kita berikan," ungkap Yusri.
Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Pelarangan mudik itu untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
Mobilitas warga keluar kota diyakini berpotensi menyebarkan virus lebih luas. (OL-1)
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved