Kabupaten Bogor Zona Merah Pelanggaran Hak Anak

Dede Susianti
28/4/2021 21:05
Kabupaten Bogor Zona Merah Pelanggaran Hak Anak
Ilustrasi(dok.mi)

KETUA Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebutkan bahwa Kabupaten Bogor, Jawa Barat statusnya zona merah pelanggaran hak anak. Khususnya dalam tindak kejahatan kekerasan pada anak.

Hal itu diungkapkan Arist saat mengunjungi beberapa anak yang jadi korban kekerasan di Mapolres Bogor, di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (28/4).

"Beberapa waktu lalu sudah saya katakan dengan sangat terbuka bahwa Kabupaten Bogor itu zona merah kekerasan terhadap anak. Itu jelas saya katakan," katanya.

Bukan hanya luasnya wilayah Kabupaten Bogor, ungkap Arist, tapi Kabupaten Bogor sampai saat ini belum mempunyai sistem pendataan yang baik tentang korban-korban. Kejadian- kejadian itu hanya ada yang terkonfirmasi di Polres Bogor.

"Terus Kenapa saya mengatakan Bogor zona merah terhadap kekerasan terhadap anak? Karena tingkatnya cukup tinggi, termasuk kasus bully, kekerasan, perdagangan anak. Kemudian juga perbudakan seks dan sebagainya. Tetapi pemkab sampai hari ini belum punya mekanisme sistem perlindungan anak. Seharusnya pemerintah punya sistem pendataan itu," paparnya.

Jadi selama ini, lanjutnya, jika ada kejadian, itu masih ditangani secara sendiri- sendiri. "Belum ada mekanisme kalau ada kejadian ini bagaimana. Apa fungsi pemda, apa fungsi masyarakat, apa fungsi alim ulama misalnya perlu terlibat di situ," tegas dia.

Kemudian juga bagaimana itu terkonfirmasi datanya sehingga penegakan hukumnya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Jadi itu belum ada. Saya kira- kira tiga minggu lalu sudah mengatakan itu dari peristiwa -peristiwa yang terjadi. Termasuk anak anak yang saat ini tengah berjuang melawan korona, sistem perlindungannya belum ada,"katanya.

Berdasarkan data tahun 2019 hingga 2020, laporan yang masuk ke Komnas PA, itu ada 2.700-an kasus. Itu dari berbagai pelanggaran. Angka itu belum lagi terkonfirmasi data masa pandemi virus korona (covid-19). Karena bukan hanya di Bogor. Di tempat- tempat yang lain menghadapi covid-19 itu angka kekerasan itu cukup tinggi.

"Di Komnas Anak itu ada 2.700 lebih kasus terhadap pelanggaran anak. 52 persen adalah kejahatan seksual. Kalau kita bandingkan data yang terkonfirmasi di Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada 15.000-an dan 56 persen itu juga dinyatakan dominan kejahatan seksual. Dan belum terkumpul lagi data -data dari lembaga lain,"urainya.

Di Bogor sendiri lanjutnya, pihaknya mencatat saat ini ada 389 kasus pelanggaran terhadap anak. Dan sebesar 50 persen lebih itu kejahatan seksual.

"Nanti bisa dikonfirmasi, karena kami terus kerjasama dengan kasat reskrim di sini. Tentu yang terkonfirmasi itu yang terlaporkan, yang sudah diserahkan ke jaksa, lalu yang sudah diputuskan oleh pengadailan," katanya.

Sementara itu, saat ini dalam kurun waktu satu bulan ini saja, jajaran Satuan Reskrim Polres Bogor tengah menangani banyak kasus pelanggaran hak anak.

Terbaru atau yang saat ini on progres penyidikan adalah kasus kejahatan seksual (pencabulan) yang dilakukan oleh dua kakek terhadap anak permpuan berusia 8 tahun di Parung.

Kemudian ada kasus bullying yang sempat viral videonya di media sosial. Dimana seorang bocah 9 tahun yang berkebutuhan khusus( keterbelakangan mental) dirisak oleh orang dewasa.

Ada dua peristiwa dengan pelaku yang sama dalam kasus warga Klapanunggal itu. Yang pertama bullying atraksi di motor, sehingga korban jatuh. Kemudian aksi tragisnya anak bertubuh kecil itu dilempar ke dalam kubangan sebanyak 2 kali.

Kasus lainnya sangat tragis yakni seorang bayi baru lahir atau tepatnya usia satu hari ditusuk-tusuk menggunakan senjata tajam oleh ibunya. Kasus ini terjadi di Gunung Puteri. Diduga sang ibu stres karena anak tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.

"Kami dari Polres Bogor, khususnya Satreskrim bererimakasih kepada Bang Aris dari Komnas yang mengkonfirmasi kepada keluarga korban dan korban," ungkap AKP Handreas Ardian, Kasat Reskrim Polres Bogor.

Dia mengatakan pihaknya juga bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak untuk selalu bersinergi ketika ada kejadian kekerasan terhadap anak yang ada di Bogor. (OL-13)

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda yang Pekerjakan Anak SD Jadi PSK



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya