Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pascapengetatan Mudik, Trafik Penumpang di Soetta Masih Normal

Hilda Julaika
23/4/2021 14:59
Pascapengetatan Mudik, Trafik Penumpang di Soetta Masih Normal
Suasana penumpang di Bandara Soekarno Hatta(ANTARA FOTO/Fauzan)

PT Angkasa Pura II (AP II) mencatat trafik penumpang di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) masih dalam hitungan normal. VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan rata-rata harian trafik penumpang di Bandata Soetta di kisaran 38.000 hingga 42.000 penumpang.

“Saat ini masih di range normal. Rata-rata sekitar 38.000-42.000 penumpang per harinya di bandara Soekarno-Hatta,” kata Yado saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (23/4).

Sehingga, pemberlakuan pengetatan mudik mulai 22 April ini belum berpengaruh pada pergerakan masyarakat. Khususnya untuk jalur udara dari kawasan Jakarta dan Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Seperti diketahui, masa pengetatan larangan mudik ini diperluas usai adanya survei. Isi dari survei itu memperlihatkan masyarakat yang sudah banyak melakukan mudilk colongan saat ini. sehingga pengetatan ini diberlakukan untuk meminimalisir penularan covid-19.

Baca juga: AP I Siap Terapkan Aturan Perluasan Pengetatan Larangan Mudik

Hal ini sesuai dengan Satgas Covid-19 yang telah memperbarui aturan terkait larangan mudik. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik, ada klausul pengetatan mudik Lebaran mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.

Adapun pada Surat Edaran sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik.

"Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," dikutip dari salinan resmi SE Nomor 13 Tahun 2021.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik