Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PT Angkasa Pura I (AP I) siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara pada masa menjelang dan pascalarangan mudik 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021.
SE tersebut merupakan turunan dari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.
"Petugas kami di bandara bersama stakeholder komunitas bandara siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa menjelang peniadaan mudik," ungkap Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan dalam keterangan resminya, Jumat (23/4).
Pihaknya menjelaskan, khusus periode perluasan pengetatan peniadaan mudik yang berlaku sejak 22 April hingga 15 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 dengan kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Angkasa Pura I juga siap mengantisipasi potensi lonjakan penumpang baik dalam periode sebelum maupun sesudah peniadaan mudik. Petugas bandara akan sigap ketika teridentifikasi potensi penumpukkan antrean di lapangan dengan melakukan pengaturan jalur antrean agar tidak ada penumpukkan," jelas Handy.
Baca juga: Pelabuhan Merak Tidak Jual Tiket, Kakorlantas : Jangan Nekat Mudik
Di masa periode larangan mudik yakni dari 6 hingga 17 Mei, Angkasa Pura I juga bakal melakukan penyesuaian operasional dan menyiagakan posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan untuk mendukung implementasi aturan pemerintah
"Hal ini merupakan upaya dan komitmen kami untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi," pungkas Handy.(OL-5)
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved