Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sidang Kasus Kerumunan Petamburan, Jaksa Hadirkan 14 Saksi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
22/4/2021 17:53
Sidang Kasus Kerumunan Petamburan, Jaksa Hadirkan 14 Saksi
Rizieq Shihab(AFP )

SIDANG lanjutan perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4). Diketahui, agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU kali ini menghadirkan 14 orang saksi sesuai dengan pertanyaan yang dilayangkan Majelis Hakim Suparman Nyompa sebelum memulai persidangan.

"Berapa saksi yang hadir?" tanya hakim sebelum persidangan.

"Hadir majelis, sebanyak 14 orang," papar Jaksa.

Meskipun begitu, Majelis Hakim meminta Jaksa untuk sementara menghadirkan sembilan saksi terlebih dahulu. Alasan Majelis Hakim ialah lantaran kondisi ruang sidang yang tidak mampu menampung seluruh saksi. "Kami sembilan dulu ya, 14 kebanyakan," tutur Hakim.

Dari 14 saksi yang dihadirkan JPU, dua diantaranya yaitu Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono dan Kasatpol PP DKI Arifin. Tak hanya Budi dan Arifin, JPU juga membawa saksi di antaranya Cecep Sutisna selaku karyawan swasta; Setianto eks Lurah Petamburan, Abda Ali pegawai Kemendagri; Dahyatul Qolbi Wiraswasta; Endra muryanto pegawai Pemda DKI Jakarta dan Muhammad Budi Hidayat selaku Plt dirjen P2P Kemenkes.

Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020. Jaksa membeberkan di dalam dakwaan bahwa Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada (13/11).

Diketahui, dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya