Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
BERTEPATAN dengan peringatan Hari Bumi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
Adapun penetapan ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI untuk menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 30% pada 2030. Pepohonan di wilayah Jakarta berperan sebagai solusi alami (nature based solution) dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Itu melalui penyerapan emisi, penurunan suhu, penyediaan habitat bagi biodiversitas, serta penciptaan lingkungan yang layak huni bagi warga. Sejak 2019, Pemprov DKI telah menargetkan penambahan 200.000 pohon. Hingga saat ini, telah ditanam total 70.880 pohon, yang mencakup 23.584 pohon dan 47.296 mangrove.
Baca juga: PBB Sambut Positif Usul Anies Soal Pencegahan Perubahan Iklim
"Melalui penetapan kebijakan ini, penambahan 200.000 pohon ditargetkan dapat terpenuhi pada 2022. Hal ini juga sejalan dengan apa yang sudah disampaikan Gubernur Anies pada pertemuan daring C40 di hadapan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Gutteres," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Suzi Marsitawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/4).
"Bapak Gubernur mengusulkan agar kota-kota dapat lebih berkontribusi terhadap pengurangan emisi dan melakukan langkah adaptasi krisis iklim," imbuhnya.
Suzi menjelaskan bahwa penyusunan Pergub Nomor 24 Tahun 2021 sudah melalui perencanaan yang matang dan disusun dengan skema kolaboratif bersama World Resource Institute (WRI) Indonesia. Pihaknya pun membuka kolaborasi, serta masukan dari warga Jakarta dan organisasi masyarakat sipil. Masyarakat diharapkan merasakan manfaat langsung dari implementasi regulasi tersebut.
"Masyarakat diberikan ruang untuk berperan serta dalam pengelolaan dan perlindungan pohon. Seperti, penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemeliharaan pohon, pendataan pohon, lalu memberikan informasi terkait kondisi pohon rawan tumbang," pungkas Suzi.
Baca juga: Hari Bumi, Yuk Beli Yang Baik untuk Lingkungan Berkelanjutan!
Melalui penyusunan data pohon berbasis sistem informasi spasial, masyarakat juga akan mendapatkan kepastian terkait keberadaan pohon dan manfaatnya. Serta, memberi kepastian hukum terhadap pengelolaan dan perlindungan pohon di wilayah Ibu Kota. Pergub ini pun memberikan perlindungan lebih terhadap penebangan pohon.
"Terdapat syarat yang diperketat terhadap pohon yang dapat ditebang. Seperti pohon yang tua atau sakit, dan penebangan hanya dapat dilakukan jika pohon pengganti dengan jumlah yang lebih banyak, selesai ditanam dan berkondisi sehat," kata dia. Suzi.
Direktur WRI Indonesia Nirarta Samadhi menyatakan dukungannya terhadap langkah adaptasi untuk menghadapi perubahan iklim ini. “Penggunaan basis data pohon akan sangat membantu kegiatan pengelolaan dan manajemen pohon sebagai aset ekologis, yang sangat penting dalam menghadapi krisis iklim," urai Nirata.(OL-11)
Pentingnya peran pengusaha muda dalam menciptakan ekosistem ekonomi baru yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing global.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kota yang modern, efisien, dan inklusif melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Pemprov Jakarta terus mengupayakan berbagai program dan kegiatan agar anak-anak Jakarta tumbuh dalam lingkungan yang mendukung pemenuhan hak anak
Proyek ini merupakan langkah nyata untuk memperluas kehadiran BWH Hotels di Indonesia dan mendukung pertumbuhan destinasi wisata dan bisnis di kawasan TB Simatupang, Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkap upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyediakan ruang berekspresi bagi masyarakat, khususnya siswa-siswi.
Adapun garis kemiskinan di Jakarta pada Maret 2025 lebih tinggi dari nasional yakni Rp609.160 per kapita per bulan.
Potensi penyerapan karbon nasional mencapai 170,18 Mt CO2/tahun.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved