Cegah Perubahan Iklim, DKI Terbitkan Pergub Pengelolaan Pohon

Putri Anisa Yuliani
22/4/2021 15:14
Cegah Perubahan Iklim, DKI Terbitkan Pergub Pengelolaan Pohon
Ilustrasi pengunjung saat menaiki sepeda gratis di dalam area Monas, Jakarta.(MI/ Bary Fathahilah)

BERTEPATAN dengan peringatan Hari Bumi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. 

Adapun penetapan ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI untuk menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 30% pada 2030. Pepohonan di wilayah Jakarta berperan sebagai solusi alami (nature based solution) dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Itu melalui penyerapan emisi, penurunan suhu, penyediaan habitat bagi biodiversitas, serta penciptaan lingkungan yang layak huni bagi warga. Sejak 2019, Pemprov DKI telah menargetkan penambahan 200.000 pohon. Hingga saat ini, telah ditanam total 70.880 pohon, yang mencakup 23.584 pohon dan 47.296 mangrove.

Baca juga: PBB Sambut Positif Usul Anies Soal Pencegahan Perubahan Iklim

"Melalui penetapan kebijakan ini, penambahan 200.000 pohon ditargetkan dapat terpenuhi pada 2022. Hal ini juga sejalan dengan apa yang sudah disampaikan Gubernur Anies pada pertemuan daring C40 di hadapan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Gutteres," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Suzi Marsitawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/4).

"Bapak Gubernur mengusulkan agar kota-kota dapat lebih berkontribusi terhadap pengurangan emisi dan melakukan langkah adaptasi krisis iklim," imbuhnya.

Suzi menjelaskan bahwa penyusunan Pergub Nomor 24 Tahun 2021 sudah melalui perencanaan yang matang dan disusun dengan skema kolaboratif bersama World Resource Institute (WRI) Indonesia. Pihaknya pun membuka kolaborasi, serta masukan dari warga Jakarta dan organisasi masyarakat sipil. Masyarakat diharapkan merasakan manfaat langsung dari implementasi regulasi tersebut.

"Masyarakat diberikan ruang untuk berperan serta dalam pengelolaan dan perlindungan pohon. Seperti, penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemeliharaan pohon, pendataan pohon, lalu memberikan informasi terkait kondisi pohon rawan tumbang," pungkas Suzi.

Baca juga: Hari Bumi, Yuk Beli Yang Baik untuk Lingkungan Berkelanjutan!

Melalui penyusunan data pohon berbasis sistem informasi spasial, masyarakat juga akan mendapatkan kepastian terkait keberadaan pohon dan manfaatnya. Serta, memberi kepastian hukum terhadap pengelolaan dan perlindungan pohon di wilayah Ibu Kota. Pergub ini pun memberikan perlindungan lebih terhadap penebangan pohon. 

"Terdapat syarat yang diperketat terhadap pohon yang dapat ditebang. Seperti pohon yang tua atau sakit, dan penebangan hanya dapat dilakukan jika pohon pengganti dengan jumlah yang lebih banyak, selesai ditanam dan berkondisi sehat," kata dia. Suzi.

Direktur WRI Indonesia Nirarta Samadhi menyatakan dukungannya terhadap langkah adaptasi untuk menghadapi perubahan iklim ini. “Penggunaan basis data pohon akan sangat membantu kegiatan pengelolaan dan manajemen pohon sebagai aset ekologis, yang sangat penting dalam menghadapi krisis iklim," urai Nirata.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya