DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan, pihaknya bersama aparat kepolisian akan mengawasi ketat angkutan gelap atau ilegal saat pelarangan mudik dari 6 hingga 17 Mei guna menekan penularan covid-19.
Segala macam transportasi umum dilarang mengangkut penumpang ke luar daerah.
"Kita sudah memunculkan rencana untuk (pengawasan) angkutan lebaran. Nantinya pengawasan kepada angkutan ilegal atau travel gelap itu akan dilakukan dengan ketat," ujar Budi dalam webinar, Senin (19/4).
Ia mengaku mendapat keluhan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan berkaca dari kejadian tahun lalu soal adanya angkutan gelap saat larangan mudik, dibutuhkan pengawasan yang ketat oleh pemerintah.
Kemenhub menyampaikan, dari data Korlantas ada 333 titik penyekatan laragan mudik jalur darat yang diberlakukan dari Lampung sampai Bali..
Kemenhub, lanjut Budi, juga berupaya memitigasi pelayanan bus antar kota yang dianggap tidak maksimal dalam operasional, baik memperbaiki kondisi bus tersebut hingga terminal.
Pihak operator bus pun juga diminta meningkatkan antisipasi kecelakaan. Pada 2019, Budi mengatakan angka kecelakaan bus sebesar 12%, berada di urutan kedua setelah sepeda motor dengan angka 72%, dari total kecelakaan yang tercatat mencapai 109.244.
"Kami ingin sadarkan ke pelaku operator, kalau tidak hati-hati, maka angka kecelakaan akan semakin besar," pungkasnya. (OL-8)