Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Praperadilan Mafia Tanah Pondok Indah Diminta Tiada Intervensi

Rahmatul Fajri
19/4/2021 18:42
Praperadilan Mafia Tanah Pondok Indah Diminta Tiada Intervensi
Ilustrasi(Antata)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atas penetapan tersangka Ho Hariaty dalam kasus dugaan mafia tanah, Senin (19/4).

Kasus ini bermula saat terpidana kasus Bulog Hokiarto dititipkan sertifikat Hak Guna Bangunan milik pelapor bernama Basuki. Saat Hokiarto dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan, Basuki ingin mendapatkan sertifikat tanahnya kembali.

Basuki melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Hasilnya, tanah Basuki telah beralih nama menjadi Ho Hariaty atas dasar akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris Budiono.

Kuasa hukum pelapor, Denny AK mengatakan penetapan Ho Hariaty sebagai tersangka telah tepat karena diduga telah memalsukan akta jual beli tanah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan tersebut. Selain itu, ia menilai aparat kepolisian juga telah bersikap profesional dalam kasus ini.

"Kami sudah melihat dari penyelidikan, penyidikan. Artinya Polda Metro Jaya sudah bagus. Polda Metro Jaya bersikap profesional dalam hal ini," ungkap Denny, di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Ia berharap tidak ada pihak luar yang mencoba mengintervensi putusan praperadilan penetapan tersangka Ho Hariaty tersebut.

"Mudah-mudahan tidak ada intervensi yang luar biasa. Karena kalau lihat sepak terjang Ho Hariaty, kalau saya simpulkan tidak lain ada bagian dari mafia tanah," ujar dia.

Sidang praperadilan perkara ini akan dilanjutkan Selasa (20/4) dengan agenda pembuktia. Pemohon berencana menghadirkan saksi fakta. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya