Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atas penetapan tersangka Ho Hariaty dalam kasus dugaan mafia tanah, Senin (19/4).
Kasus ini bermula saat terpidana kasus Bulog Hokiarto dititipkan sertifikat Hak Guna Bangunan milik pelapor bernama Basuki. Saat Hokiarto dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan, Basuki ingin mendapatkan sertifikat tanahnya kembali.
Basuki melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Hasilnya, tanah Basuki telah beralih nama menjadi Ho Hariaty atas dasar akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris Budiono.
Kuasa hukum pelapor, Denny AK mengatakan penetapan Ho Hariaty sebagai tersangka telah tepat karena diduga telah memalsukan akta jual beli tanah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan tersebut. Selain itu, ia menilai aparat kepolisian juga telah bersikap profesional dalam kasus ini.
"Kami sudah melihat dari penyelidikan, penyidikan. Artinya Polda Metro Jaya sudah bagus. Polda Metro Jaya bersikap profesional dalam hal ini," ungkap Denny, di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Ia berharap tidak ada pihak luar yang mencoba mengintervensi putusan praperadilan penetapan tersangka Ho Hariaty tersebut.
"Mudah-mudahan tidak ada intervensi yang luar biasa. Karena kalau lihat sepak terjang Ho Hariaty, kalau saya simpulkan tidak lain ada bagian dari mafia tanah," ujar dia.
Sidang praperadilan perkara ini akan dilanjutkan Selasa (20/4) dengan agenda pembuktia. Pemohon berencana menghadirkan saksi fakta. (OL-8)
Sofyan menyampaikan pembangunan wilayah Jabodetabekjur mengacu pada Peraturan Presiden No 60 Tahun 2020 tentang Recana Tata Ruang dan harus segera dilaksanakan.
Sofyan Djalil memperkenalkan konsep HITS (holistik, integratif, tematik, dan spasial) yang menyentuh seluruh aspek permasalahan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Pihak Ho Hariaty sebagai terlapor dalam kasus menghadirkan dua orang saksi, yakni Yuliana Sanger dan karyawan ayah Hariaty atau Hokiarto
Sekitar 52 hektare lahan perlu dibebaskan untuk pembangunan tahap pertama IKN.
"Kami akan identifikasi mana yang punya rakyat, mana punya Pertamina. Kemudian dari hasil identifikasi itu, saya bisa ambil keputusan untuk membantu Pertamina dan rakyat," imbuhnya.
Selama tujuh bulan terakhir, dia terpaksa hidup pas-pasan dan serba kekurangan di tengah pandemi virus korona atau covid-19.
Dari informasi yang diterima, sekitar 300 PPNPN di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta belum digaji sejak Januari 2020.
Sofyan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan diskresi, sehingga masalah ruko terbengkalai di kawasan Cideng bisa segera diatasi.
Dia berkukuh ada sosok yang memanfaatkan Abdul Halim dalam sengkarut ini.
“Saya percaya hakim tahu kebenarannya dan akan memberikan saya keadilan.”
Maajelis hakim dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved