Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pembangunan di RTH Harus Masuk Usulan Revisi Perda Zonasi

Hilda Julaika
15/4/2021 17:12
Pembangunan di RTH Harus Masuk Usulan Revisi Perda Zonasi
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI jakarta Nova Harivan Paloh(MI/Arya Manggala)

WARGA perumahan Taman Villa Meruya (TVM) menolak rencana pembangunan tempat ibadah berupa masjid di lokasi yang merupakan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal ini berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020. 

Sebetulnya warga tidak keberatan atas rencana pembangunan masjid namun yang dipermasalhkan adalah penggunaan lahan zonasi hijau yang tidak seharusnya dipergunakan untuk tempat ibadah. 

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI, Nova Harivan Paloh mengatakan, untuk bisa membangun tempat ibadah di RTH perlu ada perubahan zonasi terlebih dahulu. Perubahan zonasi tersebut harus masuk ke dalam usulan revisi Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) yang saat ini masih dibahas. 

“Masalahnya itu sudah dimasukin belum ke usulan. Maksudnya memang kita lagi bahas revisi Perda Zonasi. Layak atau tidaknya dibahas di situ masalah pembangunan itu,” kata Nova saat dihubungi, Kamis (15/4). 

Baca juga : Kepolisian Siap Awasi Jalur Tikus Mudik

Hal seperti ini, sambungnya, pernah terjadi di wilayah Jakarta Barat. Di mana ada jalur hijau di komplek perumahan yang tiba-tiba dibangun menjadi sekolah. Menurutnya, hal ini perlu ada perubahan zonasi terlebih dahulu. 

“Saya memang kemarin berpesan juga sama Kepala Dinas Cipta Karta, Pertanahan, dan Tata Ruang, apapun usulan itu harus dicek ke lapangan dulu. Jangan sampai bisanya satu sama lain masyarakat ada kebingungan ko tiba-tiba dibuat ini,” ungkapnya. 

Sementara itu, diketahui Ketua RT dari perumahan Taman Villa Meruya Hendro Hananto didampingi Kuasa Hukum Hartono membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya